TRIBUNWOW.COM - Kabar dugaan seorang gadis berusia 19 tahun ditolak polisi saat akan melaporkan kasusnya ke Polresta Banda Aceh, viral menjadi sorotan.
Gadis yang diduga korban tindak asusila itu laporannya ditolak polisi ini karena tidak memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
Kejadian tersebut sontak membuat geram aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI- LBH) Banda Aceh sebagai pihak yang mendampingi korban.
Baca juga: Dijanjikan Uang Rp 300 Ribu, Siswi SMP di Medan Dirudapaksa 2 Pria di Hotel, Videonya Viral di FB
Kasus dugaan percobaan pemerkosaan terjadi di rumah korban di kawasan Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
Diungkapkan, petugas langsung melarang korban masuk ke Polresta Banda Aceh cuma gara-gara belum vaksin Covid-19 pada Senin (10/10/2021)
"Korban percobaan pemerkosaan setelah mengadu ke LBH, langsung didampingi untuk membuat laporan polisi ke Polresta Banda Aceh."
"Tapi sampai di gerbang Polresta, petugas melarang masuk, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin," kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (20/10/2021).
Sempat tertahan, korban bersama kuasa hukum dari LBH akhirnya bisa masuk ke dalam halaman Polresta dan bisa menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Hal itu setelah ada dua anggota LBH yang memiliki sertifikat vaksin.
Baca juga: Wanita Dirudapaksa di Kereta AS, Pelaku Pura-pura Ajak Ngobrol, Penumpang Malah Cuek Tak Menolong
Baca juga: Polisi Buka Penyelidikan Baru Kasus Rudapaksa Anak di Luwu Timur, Perbedaan Hasil Visum akan Diusut
Namun, laporan tersebut kembali ditolak oleh petugas SPKT karena korban perkosaan tidak memiliki sertifikat vaksin.
Padahal korban sudah menjelaskan bahwa memiliki riwayat penyakit yang mengharuskan dirinya tidak bisa sembarangan divaksin.
Korban juga memiliki surat keterangan dari dokter bahwa tidak tidak boleh divaksin.
Meski begitu, polisi disebut tetap tidak menerima alasan korban.
"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin," ujar Kodrat.
"Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan."
"Bahkan korban disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan pemerkosaan itu," kata Qodrat.
Seharusnya, kata Qodrat, polisi menerima terlebih dahulu laporan yang diajukan pelapor.
"Sertifikat vaksin itu bukan untuk menghalangi orang untuk mendapatkan keadilan," tambah Hendra.
Baca juga: Sama-sama ASN, Begini Nasib Terlapor dan Pelapor Kasus Rudapaksa Anak di Luwu Timur, Ibu Korban Cuti
Lapor ke Polda juga Ditolak?
Karena tidak bisa membuat laporan, pihak LBH dan korban perkosaan langsung melaporkan kasus rudapaksa itu ke Polda Aceh.
Di sanam korban tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin seperti yang dilakukan di Polresta Banda Aceh.
Namun, laporan tetap ditolak polisi lantara terduga korban tidak mengetahui wajah pelaku perkosaan.
Sontak, hal tersebut membuat Qodrat selaku pendamping hukum korban geram.
"Saat dilapor ke Polda, memang pelapor diterima. Tapi tidak diterbitkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) karena menurut polisi korban tidak tahu pelakunya," ujar Qodrat.
Menurut Qodrat, kepolisian tidak seharusnya menolak laporan karena alasan pelaku tidak diketahui.
Sebab sudah kewajiban Kepolisian adalah menerima laporan dan melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.
"Tindakan Polda Aceh menolak mengeluarkan STBL karena pelakunya tidak diketahui sangat kita sayangkan. Artinya polisi lah yang berhak mencari tahu," ucapnya.
Klarifikasi Kapolresta Banda Aceh
Terkait hal tersebut, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kabag Ops, AKP Iswahyudi SH, buka suara.
Pihaknya ingin meluruskan informasi terhadap tudingan Polresta yang disebut menolak laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan, pada Senin (18/10/2021).
Menurutnya, ada miskomunikasi antar pihak korban dan kepolisian.
"Informasi ini perlu kami luruskan supaya tidak terjadi kesalahpahaman," tegas AKP Iswahyudi, dilansir dari Serambi News, Selasa (19/10/2021).
"Polisi tidak pernah menolak laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan yang ingin melapor ke Polresta," sambungnya.
Baca juga: Fakta Kasus Dugaan Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur, Sempat Disebut Hoaks hingga Hasil Visum Beda
Ia menerangkan, Polresta Banda Aceh memang sudah memasang aplikasi barcode vaksinasi Covid-19 di pintu masuk ke Polresta dan sejumlah ruangan lain.
Mulai SPKT, SKCK, Satlantas, Satreskrim, dan ruang Kapolresta Banda Aceh.
Penerapan aplikasi barcode itupun diberlakukan mulai Senin (18/10/2021) bagi siapapun yang masuk ke Polresta.
Untuk korban dugaan percobaan pemerkosaan, ungkap AKP Iswahyudi, pelapor tidak pernah ditahan atau disuruh pulang karena tidak mampu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
“Petugas di pintu masuk masih memberi toleransi. Lalu, pada saat korban masuk melapor ke SPKT, petugas menanyakan kembali apa korban sudah divaksin atau belum," kata AKP Iswahyudi.
"Korban, menjawab belum divaksin dan tidak bisa divaksin, karena memiliki penyakit tertentu," terang Kabag Ops.
Karena korban menyebutkan tidak bisa divaksin, menurutnya wajar petugas menanyakan bukti medisnya.
Petugas pun meminta bukti keterangan tidak bisa divaksin yang dimiliki korban.
“Minimal korban bisa menunjukkan bukti fotonya. Itupun tidak bisa ditunjukkannya," kata AKP Iswahyudi.
"Sehingga, petugas mengarahkan agar korban untuk menunjukkan terlebih dahulu bukti tidak bisa vaksin. Kesimpulannya, tidak ada penolakan,” sebutnya.
Menurutnya, ketentuan dan kebijakan terkait bukti vaksinsinasi yang sudah diatur.
Kalau tidak bisa divaksin, minimal bisa menunjukkan bukti surat medis kalau yang bersangkutan tidak bisa divaksin.
"Kalau memang korban tidak bisa divaksin dan mampu menunjukkan bukti medisnya, pasti kita akan terima laporannya. Jadi, jangan hal ini diputar balikkan faktanya dan jangan dipolitisir."
"Kami dari Polresta Kembali menegaskan tidak ada penolakan laporan korban. Hal itu yang harus dipahami,” terang AKP Iswahyudi.
Ia pun meminta tidak ada pihak yang mencari panggung dan memanfaatkan keadaan.
"Tolong cek dan croscek terlebih dahulu. Jangan jadikan isu itu sebagai bola panas."
"Sehingga, ada pihak-pihak yang tidak salah, tapi berada di posisi yang disalahkan, akibat informasi yang salah," pungkas Kabag Ops, AKP Iswahyudi. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polresta Banda Aceh Bantah Tolak Laporan Masyarakat, Ini Penjelasan Kabag Ops, Tribunnews.com dengan judul Polri Akui Gadis Korban Rudapaksa di Aceh Harus Divaksin Sebelum Laporkan Kasusnya, dan Kompas.com dengan judul "Tak Hanya Belum Vaksin, Laporan Pemerkosaan Ditolak Polisi karena Korban Tak Kenali Pelakunya