Terkini Nasi

Apa Kamu Pekerja yang Belum Dapat BSU Gara-gara Tak Penuhi Syarat 3B? Begini Solusinya

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Notifikasi penerima BSU Rp 1 juta dalam laman kemnaker

TRIBUNWOW.COM - Tak sedikit para pekerja yang mengaku beum mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan karena tak memenuhi syarat pada pasal 3B.

Tentu ini membuat para pekerja kebingungan lantaran semua syarat lainnya padahal sudah masuk kriteria.

Terkait itu, di antara mereka yang terganjal pasal 3B tersebut lantas menuliskan pertanyaannya melalui kolom komentar akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, @Kemnaker.

Baca juga: BSU Rp 1 Juta Tahap 5 Sudah Cair, Begini Cara Cek Nama dan Status Penerima di kemnaker.go.id

@lighthamdani: BSU gimana ini ? Yang kena pasal 3B . Padahal masih aktif dan tidak pernah dapat bantuan apapun dari pemerintah.

@susanana103: Siapa disini yang belum apa-apa kena pasal 3b kita satu server jangan terlalu berharap masih ada rezeki diluar sana

@silcamiransi: Awalnya di kemnaker ditetapkan sebagai calon dan sekarang jd belum memenuhi syarat , belum rejeki

@raniaaaaz: 3 minggu berharap status calon berubah jd di tetapkan..ini malah berubah jd belum memenuhi syarat..pdhal memnuhi syarat..g prnah dpet bntuan apapun jg selain bsu 2020.

@kemal_xiv: Kemaren masih calon tahap ke 3 eh pas tadi cek kok jadi blom terdaftar. ada yg senasib?

Lantas, apa penyebab calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tak memenuhi syarat pasal 3B?

Menilik isi pasal 3B Permenaker Nomor 16 tahun 2021 yang menyatakan bahwa:

"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro"

Disimpulkan bahwa penyebab gagal terima subsidi gaji karena tak memenuhi syarat pasal 3B, yakni NIK telah tercatat menerima bantuan sosial lainnya.

Penjelasan Kemnaker

Melalui instagram resmi @kemnaker, juga pernah dibahas masalah serupa.

Ada pertanyaan dari Rekanaker tentang alasan tak terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya bingung nih Min, kenapa ya saya tidak terdaftar di bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan?"

Jawaban Kemenaker tentang hal itu adalah:

1. Untuk BSU tahun 2021 pemerintah telah menetapkan kriteria pekerja/buruh yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021 ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

2. Rekanaker dapat memberitahukan perusahaan/pemberi kerja apabila syarat pada angka 1 telah terpenuhi agar dapat diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Cek melalui website BPJS Ketenagakerjaan

• Buka laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu

• Scroll atau geser ke bagian bawah

• Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir

• Centang kode captcha Klik "Lanjutkan"

• Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak

Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman Kemnaker

• Kunjungi website kemnaker.go.id

• Daftar Akun

• Kemudian login ke akun Anda

• Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

• Cek Pemberitahuan

Nantinya akan muncul status BSU:

Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak Terdaftar

• Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

• Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Belum Memenuhi Syarat

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat. (*)

Berita terkait BSU

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan karena Tak Memenuhi Syarat 3B? Ini Jawaban Kemnaker dan Solusi