TRIBUNWOW.COM - Pelecehan terhadap anak di bawah umur lagi-lagi terjadi.
Kali ini, sorang kakek berusia 75 Tahun di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, nekat melakukan tindak pencabulan terhadap dua anak tetangganya yang masih di bawah umur.
Polsek Kualasimpang menetapkan langsung kakek berinsial AB itu pada Kamis (14/10/2021) sore.
Pelaku menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh keluarga korban yang merupakan tetangga depan rumahnya.
Baca juga: Polisi Buka Penyelidikan Baru Kasus Rudapaksa Anak di Luwu Timur, Perbedaan Hasil Visum akan Diusut
Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolsek Kualasimpang Iptu Ontin Panjaitan kepada Serambinews.com.
“Termasuk kita berkoordinasi dengan jaksa, makanya pada hari ini status kasus ini kami naikkan,” kata Iptu Otin dilansir TribunWow.com, Jumat (`15/10/2021).
Iptu Ontin menjelaskan, penetapan tersangka ini sudah didukung bukti serta dari keterangan saksi dan korban.
Berdasarkan pengakuan korban, kejahatan AB telah dilakukan lebih satu kali di dalam rumah tersangka.
“Lokasinya di dalam rumah, tapi tempatnya berpindah, misalnya ada yang di ruang tamu, ada yang di kamar tidur,” lanjut Ontin.
Baca juga: Sama-sama ASN, Begini Nasib Terlapor dan Pelapor Kasus Rudapaksa Anak di Luwu Timur, Ibu Korban Cuti
Baca juga: Fakta Kasus Dugaan Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur, Sempat Disebut Hoaks hingga Hasil Visum Beda
Berdasarkan hasil visum yang dilakukan di RSUD Aceh Tamiang, selaput organ penting kedua korban masih dalam kondisi baik.
Namun, tindakan tersangka memang sudah tergolong pada pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak.
“Memang tidak sampai merusak organ penting korban, tapi tindakan tersangka sudah mengarah kepada kejahatan, apalagi korban masih di bawah umur,” lanjut Otin.
AB yang sudah terlihat sangat uzur itu digiring ke kantor polisi oleh keluarga korban pada Rabu (29/9/2021) malam.
Keluarga korban terpaksa memenjarakan AB setelah upaya mediasi di Kantor Datok Penghulu salah satu desa di Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, menemui jalan buntu.
Kasus dugaan cabul itu ternyata sudah terjadi di rumah terlapor pada Mei 2021.
Tabiat buruk AB terungkap setelah ibu korban mengorek informasi dari anaknya yang sering bermain ke rumah tersangka.
Dua bocah yang menjadi korban merupakan gadis cilik yang masih berusia 10 dan 11 tahun.
"Terlapor dan pelapor merupakan tetangga, rumah mereka saling berhadapan," ungkap Ontin.
Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Trauma 3 Anak yang Diduga Dirudapaksa, Ibu Mendadak Tolak Temui Dokter
Korban Diraba
Ontin menambahkan, pihaknya telah mengirim salah satu korban ke rumah sakit untuk menjalani visum pada September lalu.
Visum yang ditangani oleh tiga dokter itu diketahui bahwa organ intim korban masih dalam kondisi baik.
Terungkap, tindakan cabul yang dilakukan AB memang tidak sampai merusak organ intim.
"Korban yang satu menurut laporan hanya diraba, makanya yang kita arahkan visum hanya satu korban saja, dan hasilnya sudah ke luar dengan kondisi tidak ada kerusakan," ungkapnya.
Baca juga: Kronologi Ayah di Sukabumi Rudapaksa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Korban Diancam Begini
Aksi AB Membuat Warga Geram
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa penahanan terhadap AB didasarkan pada beberapa alasan yang berkaitan untuk kelancaran proses penyidikan.
“Selain untuk kepentingan penyidikan, penahanan ini juga untuk mencegah reaksi negatif warga terhadap tersangka,” kata Ontin.
Otin membenarkan, aksi tersangka membuat sebagian warga geram dan marah.
Sehingga, proses hukum memang harus ditegakkan agar tidak berdampak buruk terhadap institusi Polri.
“Kita menghindari warga salah paham, karena tidak ditahan nanti ada pemikiran kasusnya tidak ditangani,” ungkapnya.
Selain itu, penahanan oleh polisi juga agar mencegah tersangka melarikan diri.
Sebab, beredar informasi bahwa keluarga berupaya mengungsikan tersangka ke luar kota. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Tahan Kakek Umur 75 Tahun Usai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Korban Tetangga Pelaku dan Parah! Kakek Berusia 75 Tahun Tega Cabuli Dua Bocah Depan Rumah, Kini Jadi Tersangka dan Masuk Bui