TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Indonesia kini sedang bersiap-siap untuk membuka pariwisata Bali bagi wisatawan mancanegara.
Nantinya, turis-turis asing wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bahkan sanksi tegas seperti deportasi pun menanti para wisatawan asing (wisman) yang melanggar aturan.
Baca juga: Dokter Reisa Ungkap 5 Acuan Penyelenggaraan Acara Besar agar Aman dari Covid-19, Termasuk QR Scan
Hal ini dikemukakan oleh Staf Ahli Bidang Managemen Krisis Kemenparekraf Henky Manurung dalam webinar "Kesiapan Bali Sambut Wisatawan Mancanegara", Rabu (13/10/2021).
"Kalau (turis asing) bandel tidak mau pakai masker, langsung deportasi. Kita tidak main-main," ujar Henky.
Bali akan membuka penerbangan internasional, Kamis (14/10/2021).
Henky menegaskan, pemerintah akan tegas dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Yang bandel tinggal jewer, sekali bandel langsung dideportasi," ucap Henky.
Henky mengatakan, pentingnya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah bersama pemerintah pusat dalam rencana pembukaan pintu masuk internasional.
Apalagi saat ini, tingkat vaksinasi di Bali sangat tinggi.
"Optimisme bahwa Bali siap dibuka untuk wisatawan mancanegara adalah vaksinasi Covid-19 yang mencapai 99 persen untuk dosis pertama, dan dosis kedua 90 persen," ujar Henky.
35 Hotel untuk Karantina
Pemerintah telah menyiapkan 35 hotel untuk wisatawan mancanegara menjalani karantina selama lima hari di Provinsi Bali.
Wisatawan mancanegara akan diperkenankan masuk Bali mulai, Kamis (14/10/2021). Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menerangkan, pihaknya telah menyiapkan 35 hotel karantina di wilayah zona hijau.
"Yakni Sanur, Ubud, dan Nusa Dua," ucap Cok Ace dalam webinar "Kesiapan Bali Sambut Wisatawan Mancanegara" di Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Cok Ace memastikan 35 hotel tersebut sudah tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE). Hotel-hotel tersebut, sudah memisahkan antara tamu reguler dan tamu yang akan melakukan karantina.
"Selain itu, hotel karantina harus mempunyai kesepakatan dengan rumah sakit terdekat,” imbuh Cok Ace.
Cok Ace berujar masyarakat di Bali sudah siap menyambut wisatawan mancanegara lantaran tingginya persentase vaksinasi Covid-19. Selain itu, lanjut dia, masyarakat Bali taat menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemi.
Ia menjelaskan, jika nantinya 35 hotel tersebut dianggap masih kurang, masih ada 55 hotel lagi yang sudah mengajukan diri dan siap untuk dijadikan hotel karantina.
"Kami masih menjaring di kawasan mana saja yang memungkinkan untuk penempatan hotel karantina,” tutur Cok Ace.
Baca juga: Studi Terbaru Varian Delta Ungkap Perbandingan Risiko Tingkat Keparahan dengan Covid-19 Asli
Berikut daftar 35 hotel untuk karantina wisatawan mancanegara di wilayah Badung, Denpasar, dan Gianyar:
Kabupaten Badung:
- Sol by Melia Nusa Dua
- Merusaka Nusa Dua
- Novotel Bandara Ngurah Rai
- Aston Kuta Hotel & Residence
- Swiss Belhotel Tuban
- Bali Dynasty Resort
- Fairfield By Marriot Bali Kuta Sunset Road
- Hilton Garden Inn Bali Ngurah Rai Airport
- Harper Kuta Bali
- Ramada By Wyndharm Bali Sunset Road Kuta
- Melia Bali
- Nusa Dua Beach
- The Westin Nusa Dua
- The Laguna A Luxury Collection
- Courtyard By Marriot Nusa Dua
- The Mulia Resort & Villa Bali
- Hilton Bali Resort
- Ritz Carlton Bali
- Conrad Nusa Dua
Kota Denpasar:
- Hyatt Regency
- Griya Santrian
- Taksu Sanur Hotel
- Tandjung Sari
- Prime Plaza Suites Sanur
- Swiss Belresort Watu Jimbaran
- Grand Hyatt Bali
Kabupaten Gianyar:
- The Sankara Resort & Spa Ubud by Pramana
- The Royal Pitamaha
- Komaneka Resorts
- Vicercy Bali Luxury Resort
- The Payogan Villa Resort and Spa
- Maya Ubud Resort & Spa
- The Westin Resort & Spa Ubud
- The Ubud Village Resort
- The Ubud Village Hotel
Mulai Besok Turis Asing Boleh Masuk Bali
Pemerintah Indonesia akan mulai resmi membuka pintu untuk kedatangan turis asing ke Bali mulai besok, Kamis (14/10/2021).
Langkah itu diambil menyusul dibukanya penerbangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitain mengatakan, seiring dengan kebijakan itu, maka syarat masuk ke Bali akan diperketat untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
"Presiden berpesan agar protokol kedatangan di pintu-pintu masuk harus benar-benar diperhatikan serta manajemen karantina harus clean dan transparan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10/2021).
Menurut dia, pembukaan penerbangan internasional ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali yang masih jauh di bawah kondisi pra pandemi.
Namun, pembukaan harus tetap dilakukan secara hati-hati sekali walaupun kenaikan kasus sudah menurun.
“Untuk memastikan tidak terjadinya peningkatan kasus di Bali, pemerintah memperketat persyaratan mulai dari pre-departure requirement hingga on-arrival requirement," kata Luhut.
Berikut syarat penumpang internasional bisa masuk ke Bali:
Pre departure requirement:
1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen
2. Hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil maksimum 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
3. Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal
4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100.000 dollar AS dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19
5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia, penyedia akomodasi dan pihak ketiga
Dilakukan dengan Hati-hati
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pembukaan pintu kedatangan internasional termasuk Bali,akan dilakukan dengan hati-hati.
Pemerintah akan melakukan simulasi dalam beberapa hari sebelum resmi dibuka.
"Hal ini demi mencegah penularan akibat mobilitas internasional dan sebagai upaya pemulihan ekonomi," kata Wiku dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (12/10/2021).
Pemerintah akan memastikan para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia dilakukan skrining secara ketat dan penuh kehati-hatian. Salah satunya dengan menerapkan durasi karantina menjadi 5 hari.
"Selain itu bukti vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti pemesanan akomodasi karantina yang menjamin orang yang masuk ialah orang yang benar-benar sehat," katanya.
Khusus terkait karantina pelaku perjalanan internasional kata Wiku, akan diawasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan dan juga Satgas Covid-19 daerah setempat. Untuk kedatangan internasional, Pemerintah akan mengizinkan pelaku perjalanan dari 18 negara dengan penetapan syarat asal kedatangan.
Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaruan Surat Edaran Satgas yang akan dirilis segera. "Mohon menunggu informasi selanjutnya," tutur Wiku.
Kriteria 18 negara yang diizinkan masuk tersebut didapatkan dari pedoman asesmen oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Yaitu dengan melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan di sebuah negara.
Negara-negara tersebut adalah negara yang berada pada level 1 dan 2.
Rinciannya, negara level 1 dengan risiko rendah yaitu negara dengan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu penduduk, dengan positivity rate Kurang dari 5 persen.
Lalu, negara level 2 atau disebut risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai dengan 50 per 100 ribu penduduk dengan positivity rate kurang dari 5 persen.
(Tribunnews.com/Dennis Destryawan)
Berita terkait Lawan Covid-19 Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tidak Main-main! Langsung Deportasi Turis Asing yang Tidak Pakai Masker, dan 35 Hotel untuk Karantina Turis di Bali Disiapkan, dari Nusa Dua Hingga Ubud