Breaking News:

Terkini Daerah

1 Keluarga di Aceh Jadi Tersangka Pembuangan Bayi, Ayah dan Ibu Nekat Bantu Anaknya karena Ini

Polisi tangkap satu keluarga di Kabupaten Bireuen, Aceh, yang menjadi tersangka kasus pembungan bayi.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
thehits.co.nz
Ilustrasi Bayi - Satu keluarga di di Kabupaten Bireuen, Aceh, jadi tersangka atas kasus pembuangan bayi, Rabu (13/10/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Satu keluarga di Kabupaten Bireuen, Aceh, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuangan bayi.

Tiga tersanga tersebut terdiri dari anak, dan kedua orangtuanya.

Dilansir TribunWow.com, seorang bayi jenis kelamin laki-laki sebelumnya di kawasan Simpang Mamplam, Bireuen, Jumat (08/10/2021).

Ilustrasi bayi meninggal dunia
Ilustrasi bayi (Tribunnews.com)

Baca juga: Panik Bunuh Bayi Hasil Zina, Mahasiswi di Kediri Dipolisikan Keluarga Pacarnya

Tiga orang tersangka akhirnya ditangkap pada Minggu (10/10/2021).

Orang tua bayi diketahui merupakan wanita muda yang belum bersuami berinisial Mur (28).

Mur tega membuang bayinya karena malu pria yang menghamilinya tidak mau tanggungjawab.

Mirisnya lagi, Mur dibantu kedua orangtuanya yaitu Syaf (56) dan Yul (50), yang tidak lain adalah kakek dan nenek si bayi.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK kepada Serambinews.com, Selasa (12/10/2021).

Setelah ditangkap, ketiganya langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Bireuen.

Mur yang merupakan ibu dari bayi laki-laki tersebut juga dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan tim medis, Mur memang merupakan ibu dari bayi laki-laki yang lahir sehari sebelum dibuang.

Mur beserta ayah dan ibunya tercatat sebagai warga salah satu desa di Ulim, Pidie Jaya.

Baca juga: Jual Bayi Seharga Rp 2 Juta, Dukun Beranak di Manado Beri Ibu Korban Rp 50 Ribu

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui telah membuang bayi tersebut pada waktu itu.

“Motifnya menutupi rasa malu,” ujarAKP Arief Sukmo Wibowo dikutip TribunWow.com dari Serambinews.com, Rabu (13/10/2021). 

Atas perbuatanya, ketiga mereka dipersalahkan melanggar pasal 305 KUHPidana tentang membuang anak dibawah umur terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pembuangan BayiBayi DibuangAcehBireuen
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved