TRIBUNWOW.COM - Tragedi berdarah akibat perselisihan lahan tebu terjadi di lahan Pabrik Gula (PG) Jatitujuh di perbatasan Indramayu-Majalengka.
Akibatnya, dua warga Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tewas dikeroyok sekelompok orang pada Senin (4/10/2021).
Kini, polisi akhirnya angkat bicara terkait kasus tewasnya dua warga karena penyerangan kelompok tani tersebut.
Baca juga: Fenomena yang Ditutupi, 216 Ribu Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gereja Prancis dalam 7 Dekade
Setidaknya, ada 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Semua tersangka diketahui merupakan anggota dari Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif membenarkan, aksi itu memang dilatarbelakangi karena konflik kepentingan penguasaan lahan.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).
"Motifnya untuk mempertahankan lahan yang mereka anggap penguasaan sepihak oleh F-Kamis tersebut," ujar Lukman dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Pasutri Pengasuh RKS di Sleman Aniaya Remaja Difabel, Korban Diborgol hingga Dipukuli setiap Hari
Baca juga: Meski Sempat Gagal, Keluarga Korban Pembunuhan di Subang Masih Ingin Pertemukan Yoris dan Yosef
Kapolres menjelaskan, para pengurus F-Kamis menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan pihak kemitraan PG Jatitujuh.
Bahkan, mereka juga melawan aparat saat hendak melakukan upaya penindakan.
Sejumlah oknum tersebut melakukan pengadangan kepada aparat dengan membawa senjata tajam.
Kata Pihak PG Jatitujuh
Sebelumnya, pihak Pabrik Gula (PG) Jatitujuh, Majalengka menyebutkan ada kelompok masyarakat yang menduduki lahannya secara ilegal.
General Manager PG Jatitujuh Majalengka, Aziz Romdhon Bachtiar menjelaskan, ada 12.000 hektar lahan yang menjadi milik PG Jatitujuh secara Hak Guna Usaha (HGU).
Namun dari jumlah itu, sekitar 6000 hektar lahan dikuasai secara ilegal oleh salah satu forum masyarakat.
Hal itu disampaikan Azis saat diwawancarai di salah satu rumah korban di Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka Selasa (5/10/2021).
"Secara HGU itu lahan PG Jatitujuh, ada sertifikat HGU nomor 1 Majalengka dan nomor 2 Indramayu. Jadi memang mereka secara ilegal menguasai lahan di sebagain besar wilayah Indramayu, kurang lebih 6000 hektare," ujarnya.
Diketahui, Kedua korban adalah Suenda alias Buyut asal Desa Sumber Kulon dan Yaya asal Desa Jatiraga.
Baca juga: Terlihat Sunyi, Ada yang Berbeda dari Rumah Tuti dan Amalia Korban Pembunuhan di Subang
Kronologi Penyerangan
Seorang saksi mata bernama Yaya Sumarya (34) mengatakan peristiwa itu berawal dari malam hari sebelumnya.
Saat itu, Yaya mendengar bosnya terkait pembajakan lahan.
Bosnya diminta menerjunkan alat berat di lokasi tertentu di kawasan lahan tebu PG Jatitujuh.
"Nah, hari ini tadi kami pukul 09.30 WIB melakukan pembajakan lahan sampai pukul 10.30 WIB," ujar Yaya.
Baca juga: Jadi Korban Penipuan, Keluarga Uya Kuya Sempat Mengira Dikerjai, Astrid: Raja Prank Kena Prank
Saat sedang melakukan pembajakan lahan, ia diserang sekelompok orang yang membawa senjata tajam.
Penyerangan itu berujung bentrok antara dua kelompok tani tersebut.
"Saat itu seperti perang, kami lagi garap lahan kemudian diserang. Semua pekerja berlarian dan korban ini jatuh ke parit langsung dibacok oleh mereka," terangnya.
Melihat korban terluka parah, Yaya dan rekan lainnya berusaha menolong korban.
Namun setibanya di puskesmas nyawa korban tak tertolong.
"Luka bacok di kepala, leher, dan tangan," tandasnya. (TribunWow.com)
Baca artikel lain
Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul Polisi Ungkap Alasan di Balik Konflik Lahan Tebu Berdarah, Ingin Kuasai Lahan hingga Hasut Kelompok, Kronologi Rebutan Lahan Tebu di Majalengka, Sedang Garap Lahan Tetiba Diserang, 2 Orang Meninggal, dan BREAKING NEWS Perselisihan Lahan Berujung Maut di Majalengka, 2 Orang Meninggal Dunia