TRIBUNWOW.COM - Seorang suami di Probolinggo, Jawa Timur, secara sadis tega membakar istri dan anaknya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Mirisnya, istri pelaku diketahui tengah hamil atau mengandung lima bulan.
Pelaku adalah Adi Susanto (31) yang tega membakar istrinya yang bernama SM (31) dan anaknya yang masih kecil.
Baca juga: Kronologi Kakek 75 Tahun Tewas Penuh Luka Tusuk di Pinggir Jalan, Sudah Diintai Pelaku sejak Subuh
Pelaku membakar keduanya seusai mencegat korban di jalan di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (29/9/2021) sekira pukul 20.30 WIB.
Terungkap, ada cinta segitiga yang rumit di balik kasus pembakaran tersebut.
Adi diduga terbakar cemburu hingga tega melakukan aksi keji tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Probolinggo AKBP RM Jauhari, Kamis (30/9/2021).
"Pertengkaran itu dipicu cemburu. Diduga korban selingkuh dengan pria lain," kata AKBP RM Jauhari dikutip TribunWow.com dari SURYAMALANG.COM, Jumat (1/10/2021).
Pelaku dan korban diketahui baru menikah siri sejak setahun lalu.
Namun, hubungan keduanya sejak awal ternyata kurang harmonis.
"Puncak kemarahan pelaku saat pembakaran itu," terangnya.
Baca juga: Keresahan Warga karena Pelaku Pembunuhan di Subang Belum Tertangkap: Takut Ada Kejadian Kembali
Baca juga: Fakta Pembunuhan Bos Besi Tua di Bintan, Pelaku Ternyata Anak Buah Korban, Ada Motif Asmara
Dibakar Pakai Bensin
Pembakaran itu bermula saat korban pamit untuk memeriksakan kandungan di bidan pada Rabu (29/9/2021) pagi.
Pelaku berniat mengantar istrinya setelah pulang bekerja mengantar pasir ke Desa Bayeman.
Saat pelaku pulang ke rumah, ternyata sang istri sudah tidak ada.
Adi sempat mencari keberadaan Siti ke rumah mertua di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Sang mertua memberi tahu bahwa Siti sudah pulang.
Saat perjalanan pulang, korban dan pelaku bertemu di jalan.
Keduanya langsung terlibat cekcok di jalan saat itu juga.
Adi semakin naik darah ketika melihat Siti membawa tas berisi pakaian.
Adi segera putar balik untuk membeli bensin dan disimpan ke dalam botol.
"Pelaku kembali mengejar korban. Pelaku berhasil menyusul korban dan menghentikan paksa laju motornya. Kemudian terjadi aksi pembakaran tersebut," terangnya.
Pelaku Minta Hubungan Sehari 5 Kali
Perangkat Desa Tanjung Rejo, Burandiato, menjelaskan bahwa penganiayaan ini bermula saat SM pulang larut malam seusai pamit periksa ke seorang bidan pada pagi hari.
Tak hanya itu, pelaku juga gelap mata karena urusan ranjang yang tak terpenuhi.
Pasalnya, pelaku biasanya meminta berhubungan suami istri lima kali sehari.
Baca juga: Viral Pria Tantang Pimpinan Ponpes Berkelahi Sembari Sesumbar dan Tertawa, Berakhir Serahkan Diri
"Sang suami (Adi) sering meminta hubungan badan sehari bisa 5 kali. Korban tidak mampu melayani," ungkap Burandito, dikutip dari SURYA.co.id, Kamis (30/9/2021).
"Kalau tidak diberi jatah suaminya langsung marah."
Pelaku dan korban merupakan pasangan yang menikah siri.
Keduanya sudah menikah tujuh bulan dan kini korban tengah hamil muda.
Pelaku pun dikenal kerap berganti istri.
"Pelaku sering menikah. Pelaku dan korban statusnya nikah siri. Korban merupakan janda ditinggal mati suami pertamanya," ungkapnya.
"Sekitar 7 bulanan mereka nikah siri. Sekarang korban sedang hamil muda. Korban curhat ke bidan bila rumah tangganya tak harmonis."
Sebelum kejadian, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok.
Saat itu, korban berboncengan dengan anaknya mengendarai sepeda motor.
Tiba-tiba, pelaku membuntutinya dan langsung menghentikan laju motor yang dikendarai korban.
"Saya mendengar suara cekcok dari arah jalan dusun. Tak lama berubah jadi teriakan histeris sembari meminta tolong," ungkap warga bernama Sohib Ansori (50) dikutip dari TribunJatim.com, Kamis (30/9/2021).
"Saya dan sejumlah warga bahu-membahu memadamkan api dengan air serta pasir. Api yang membakar tubuh korban dan motor baru bisa dipadamkan sekitar 15 menit."
"Korban (SM) lemas dan tergeletak di pinggir jalan dengan luka bakar cukup parah. Yang anak kecil luka bakar pada kaki."
Seusai membakar kedua korban, pelaku langsung pulang dan mengambil mobil.
Diduga, pelaku hendak melarikan diri.
Beruntung, warga berhasil mengamankannya.
Pelaku kini disangkakan pasal berlapis, Pasal 44 ayat 2 tahun 2004, Tentang penghapusan KDRT, atau pasal 80 Undang-Undang RI nomer 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak, dan Oasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.
SM mengalami luka bakar serius dan kini tengah dirawat secara intensif di RSUD Grati Pasuruan.
Sedangkan sang anak mengalami luka bakar di kakinya. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari SuryaMalang.com dengan judul Ada Kisah Cinta Segitiga di Balik Kasus Suami Bakar Hidup-hidup Istri di Probolinggo dan TribunJatim.com dengan judul Dengar Teriakan Histeris, Warga Probolinggo Terkejut Lihat Wanita Terbakar & Anak Lari Minta Tolong, Suami di Probolinggo Tega Bakar Istri dan Anak, Perangkat Desa Sebut Gara-gara Urusan Ranjang, dan Kasus Suami Bakar Istri dan Anak Hidup-hidup di Probolinggo karena Cemburu