TRIBUNWOW.COM - Pernikahan pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora menuai polemik di masyarakat.
Eks pengurus partai Mila Machmudah Djamhari bahkan berencana melaporkan keduanya.
Ia menyoroti pelanggaran syariat atas akad nikah yang dilakukan dua kali, dan menuding Rizky Billar dan Lesti Kejora melakukan pembohongan publik.
Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Dituding Lakukan Pembohongan Publik, Raffi Ahmad Langsung Pasang Badan
Baca juga: Minta Rizky Billar dan Lesti Kejora Terus Terang soal Nikah Siri, Roy Suryo: Sebaiknya Apa Adanya
Awalnya, pernyataan tersebut diunggah Mila di akun Facebook pribadinya yang sudah terverifikasi pada Minggu (26/9/2021).
Namun, permasalahan terus berlanjut hingga Lesti dan Rizky Billar yang kerap disingkat dengan nama branding Leslar menghubungi pihak pengacara.
Mila yang menulis dirinya sebagai Petugas Medsos Aksi Bela Islam dan NKRI, menyoroti dua hal.
Ia menuding Rizky Billar dan Lesti telah membuat gaduh dengan kebohongan yang dilakukan.
Pasalnya, keduanya disebut sengaja menutupi pernikahan sirinya dan kembali melakukan rangkaian pernikahan karena terikat sponsor.
Selain itu, Rizky Billar dan Lesti diketahui melakukan akad nikah dua kali yang disebut menyalahi hukum negara dan hukum Islam.
"Bismilah, saya berpikir untuk melaporkan kebohongan Leslar ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum dan syariat...
Agar tidak terjadi lagi artis dan TV menjadikan syariat Islam sebagai komoditas," tulis Mila.
Kemudian Mila menerangkan alasan Rizky Billar dan Lesti bisa dipidana.
Bahkan, keduanya bisa divonis hukuman 4 tahun penjara.
"Mengapa Leslar bisa dipidakan karena kebohongannya?
Karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. Divonis 4 tahun."