TRIBUNWOW.COM - HN (45), tukang asah pisau asal Lingkungan Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, tega menganiaya adik iparnya, Fitriah (44) hingga tewas.
Dilansir TribunWow.com, kejadian tragis itu berlangsung pada Selasa (21/9/2021) sekira pukul 01.00 WITA.
Penganiayaan berujung maut ini pun dipicu hal sepele.
Pelaku kesal karena sampah plastik milik korban terbawa angin dan jatuh ke pekarangan rumahnya.
Baca juga: Jadi Jaminan Pinjol Orang Tak Dikenal, Nafa Urbach Ngaku Diteror dan Keluarga Diancam Dibunuh
Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan di Subang, Yosef Sudah Dipanggil Kepolisian sebagai Saksi 11 Kali
Kejadian ini bermula saat korban dan pelaku cekcok mulut pada Senin (20/9/2021) sekira pukul 14.00 WITA.
Mulanya, HN geram karena banyak sampah korban yang terjatuh di depan rumanya.
HN mengira korban sengaja membuang sampah di sana.
Tak terima dituduh, korban sempat balas menantang pelaku hingga cekcok terjadi.
Keributan satu keluarga itu sempat diredamkan kepala lingkungan setempat.
Namun, HN ternyata masih menyimpan dendam.
Pada Selasa (21/9/2021), HN mengambil pisau di rumahnya dan membawanya ke rumah korban.
Pelaku langsung membuka pintu rumah korban dan mendapati korban tidur di ruang tamu.
Saat itu, pelaku kemudian berulang kali menusuk korban menggunakan pisau.
Diperkirakan pelaku 15 kali menikam korban.
Suami korban pun terbangun setelah mendengar teriakan wanita 44 tahun itu.
Sementara itu, pelaku langsung kabur.
Saat berusaha kabur, pelaku sempat dikejar dan dihentikan suami korban.
Baca juga: Kasus Ibu Tiri Sewa Pembunuh Habisi Nyawa Bocah SD, Pelaku Sempat Pura-pura Tak Tahu Korban Hilang
Baca juga: Spekulasi Liar Kasus Pembunuhan di Subang Sudutkan Yosef, Pengacara: Tak Segan Ambil Langkah Hukum
Pelaku bahkan sempat mengambil sebilah tombak dan mengancam adik kandungnya itu.
”Saat tiba di lokasi pak kapolsek melihat situasi sudah agak caos (kekacauan) karena sudah banyak yang berkumpul,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kade Adi Budi Astawa, dikutip dari TribunLombok.com, Rabu (22/9/2021).
Polisi langsung datang ke TKP dan melakukan penyelidikan.
Ternyata, pembunuhan itu sudah direncanakan oleh pelaku.
Disebutnya, pelaku melarikan diri ke dalam rumah untuk menghindari amukan massa.
Pelaku juga membawa tombak untuk melindungi diri.
Hingga pada pukul 03.00 WITA, petugas kepolisian datang dan menangkap pelaku.
Simpan Dendam
Kadek Adi melanjutkan, permasalahan antara pelaku dan korban ternyata sudah lama terjadi.
Diduga, pelaku sudah lama menyimpan dendam pada korban.
”Pelaku menyimpan dendam kepada korban karena sering mengejek dan sering terjadi adu mulut antara pelaku dan korban."
Sehari-hari pelaku bekerja sebagai tukang asah pisau dan tukang jagal.
Meski usianya sudah lanjut, pelaku masih membujang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Sub Pasal 338 KUHP.
Pasal 340 KUHP menjelaskan tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sedangkan Pasal 338 KUHP menjelaskan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunLombok.com dengan judul Ibu 4 Anak di Mataram Tewas Dianiaya Kakak Iparnya, Diduga karena Sakit Hati, dan Tukang Asah Pisau di Mataram Aniaya Adik Ipar hingga Tewas, Penyebabnya Sepele