TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya resmi melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Ditemani kuasa hukumnya, Luhut melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Luhut menggugat keduanya atas duagaan pencemaran nama baik.
Sebagaimana diketahui, Haris Azhar dan Fatia sempat menyinggung keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang emas di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Baca juga: Resmikan Pabrik Baru Krakatau Steel, Ini Momen Jokowi Sopiri Puan Maharani, Erick Thohir, dan Luhut
Luhut memutuskan mempolisikan keduanya setelah dua kali somasi yang dilayangkan ke Haris dan Fatia dirasa sudah cukup.
Luhut menegaskan bahwa tidak ada yang namanya kebebasan absolut dalam beragumen.
"Kamu (Haris) sudah disomasi dua kali, oleh Pak Juniver, enggak ada juga. Ya kan sudah cukup. Masa mau terus-terus," tegas Luhut dikutip TribunWow.com dari Kompastv, Rabu (22/9/2021).
"Kan semua itu tidak ada kebebasan absolut. Saya ingin ingatkan kepada publik ya, tidak ada kebebasan absolut. Semua kebebasan bertanggung jawab," imbuhnya.
Baca juga: Luhut Minta Warga Jangan Euphoria Covid Membaik: Tiap Hari di WhatsApp Orang Meninggal, Jangan Lagi
Baca juga: PPKM Diperpanjang 2 Minggu, Luhut Ingatkan Tak Bakal Ada Perubahan Drastis: Mohon Pengertian
Luhut mengatakan, pihaknya telah meminta Haris atau Fatia untuk menunjukkan bukti-bukti atas tuduhan tersebut.
Lantaran dirasa tidak bisa membuktikan dan tidak mau meminta maaf, keduanya pun akhirnya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
"Jadi saya punya hak juga untuk membela hak asasi saya. Karena saya tidak melakukan itu. Tidak ada," ujar Luhut.
"Dan saya sudah minta bukti-bukti, tidak ada. Dia bilang research, tidak ada. Jadi saya menuntut," lanjutnya.
Menurut Luhut, keputusannya itu bukan semata-mata persoalan membela hak pribadi.
Melainkan, agar masyarakat juga belajar bahwa tidak bisa sembarangan menebar opini yang menyangkut nama baik.
"Saya kira pembelajaran buat kita semua masyarakat, banyak yang menyarankan untuk tidak begini. Saya bilang tidak, saya harus menunjukkan kepada publik."
"Supaya manusia-manusia itu yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement yang tidak bertanggung jawab," imbuh Luhut.
Baca juga: Hindari Bahaya Gelombang Covid, Luhut Pastikan PPKM Terus Dipakai: Ini Alat Kita untuk Memonitor
Digugat Rp 100 milliar
Dikutip dari Tribunnews.com sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan, resmi melaporkan Aktivis HAM yang juga Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Selain pidana, Luhut juga menempuh jalur perdata, keduanya digugat dengan angka yang fantastis.
Hal itu disampaikan oleh pengacara LBP, Juniver Girsang.
"Pak Luhut juga melayangkan gugatan perdata, beliau sampaikan kepada saya kita akan tuntut Haris Azhar dan Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya yaitu Rp 100 miliar," kata Juniver Girsang, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Gugatan dengan nilai fantastis itu juga bukan semata-mata agar membuat lawannya jera.
Menurut Juniver Girsang, apabila gugatan perdata Luhut dikabulkan oleh pengadilan, Luhut akan menyumbangkan uang tersebut kepada masyarakat Papua.
Hal itu sekaligus bentuk penegasan Luhut, semua tudingan yang menyebutkan ia memiliki blok tambang di Intan Jaya adalah fitnah.
"Pak Luhut menggugat perdata Rp 100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itu bentuk penegasan beliau dan ingin membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran baik," terang Juniver. (TribunWow.com/Rilo)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Luhut Gugat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ingatkan Publik Tidak Ada Kebebasan Absolut