TRIBUNWOW.COM - Seharusnya memberikan contoh yang baik kepada murid-muridnya, JN (22) selaku pengajar di sebuah pondok pesantren (ponpes) justru mencabuli santri sesama jenis hingga total korban mencapai 26 anak.
Kejadian amoral ini diketahui terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Pelaku diketahui berhasil ditangkap pada Rabu (15/9/2021) kemarin.
Baca juga: Pengakuan Adik di Palembang Menyesal Bunuh Kakak Kandungnya: Tidak Ada Niat Aku Mau Bunuh
Baca juga: Kurung Diri seusai Ibu Meninggal, Kakak di Lampung Tega Bunuh Adiknya yang Masih SD
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Sumsel.com, hingga Kamis (16/9/2021), jumlah korban yang tadinya 11 sudah bertambah menjadi 26 anak.
Total 11 korban menerima tindakan asusila sod**i dari pelaku.
Kemudian dari 11 korban tersebut ada yang disod**i berkali-kali oleh pelaku.
Meskipun jumlah korban sudah bertambah, pihak kepolisian masih membuka posko pengaduan guna mengantisipasi bertambahnya jumlah korban.
"Sekarang total korban ada 26 anak dan 11 diantaranya mengalami sodomi," kata Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV, Kompol Masnoni, Kamis (16/9/2021).
Terkait tersangka sendiri, diketahui ternyata JN dulu memiliki pengalaman pahit ketika yang bersangkutan masih kecil.
"Dari pengakuan tersangka memang dia pernah jadi korban dari tindakan seperti ini (asusila). Itupun dilakukan oleh tetangga dia. Kalau tidak salah waktu dia umuran sekitar kelas 3 SD," ungkap Kompol Masnoni, Selasa (21/9/2021).
Melihat kasus ini, Kemensos RI melalui UPT Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik (BBRSPDF) Prof Dr Soeharso Kemensos RI mendatangi Unit Renakta Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel akan bekerjasama untuk memberikan trauma healing kepada para korban.
Tujuannya untuk mencegah agar para korban tidak meniru perbuatan pelaku dikemudian hari.
"Tentunya kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas perhatian dari Kemensos yang diatensi langsung oleh Bu Risma. Kami siap bekerjasama melakukan penanganan terkait trauma yang dialami korban-korban," ujar Kompol Masnoni.
Pelaku Ngaku Penasaran
Kepada polisi, JN mengaku memiliki kelainan seksual sejak 2020 lalu.
"Saya penasaran melakukan itu karena untuk memenuhi keinginan saya," ucap JN, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/9/2021).
"Semuanya (korban) laki-laki."
Baca juga: Tewas Ditikam Anaknya, Ibu di Jepara Minta Pelaku Berbohong: Sampaikan Aku Ditikam Orang Gila
JN melakukan aksi bejat itu pertama kali pada Juni 2020 lalu.
Saat itu, ia mencabuli seorang murid.
Setelah aksi pertama, JN kembali melancarkan aksinya pada belasan murid lainnya.
Dalam melakukan aksi tersebut, JN mengiming-imigi uang Rp 20 ribu.
Selain itu, JN juga mengancam akan mengurung korban di gudang pesantren jika menolak ajakanya.
Hingga akhirnya, perbuatan JNĀ diketahui orangtua santri.
JN mengaku tak tahu jika dirinya dilaporkan polisi.
Ia tiba-tiba diringkus polisi pada Selasa (14/9/2021).
JN baru dua tahun mengajar di pesantren tersebut.
Namun, kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu dengan mendekam di penjara.
Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Korban Mengeluh Sakit
Kasus ini pertama kali terungkap setelah orangtua santri melihat keanehan perilaku anaknya.
Korban kerap mengeluhkan sakit pada bagian sensitifnya.
Saat ditanya lebih lanjut, korban mengakui sudah mengalami tindakan asusila selama belajar di pondok pesantren.
Hal itu diceritakan oleh Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan.
"JN sudah bekerja selama 2 tahun. Sedangkan perbuatan asusila mulai dilakukan sejak Juni 2020 sampai kemarin perkara ini diungkap. Jadi lebih dari 1 tahun," katanya, dikutip dari TribunSumsel.com, Rabu (15/9/2021).
"Setelah digali keterangannya, terungkap perbuatan itu dilakukan oleh pamong atau walinya di asrama."
Tak terima dengan hal tersebut, orangtua korban pun melapor ke Polda Sumsel, Senin (13/9/2021) lalu.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan sejumlah saksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku pedofilia itu sudah mencabuli 12 santri laki-laki yang berusia 12 sampai 13 tahun.
"Dari jumlah tersebut, enam di antaranya diduga sudah mengalami sodomi oleh pelaku dan sisanya dicabuli," terang Hisar.
Diduga, jumlah korban akan semakin bertambah seiring dengan pemeriksaan yang mendalam.
Saat beraksi, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang atau barang.
"Kita masih mendalami terkait apakah ada pelaku lain atau korban lain. Pemeriksaan mendalam masih kita lakukan saat ini," ujarnya. (TribunWow.com/Anung/Tami)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Pengakuan Oknum Guru Ponpes yang Cabuli 12 Murid Laki-laki: Penasaran...,TribunSumsel.com dengan judul Ortu Curiga Anak Sakit di Bagian Sensitif, Awal Terungkapnya Dugaan Pencabulan Santri di Ponpes OI,BREAKING NEWS: Oknum Pengajar Ponpes di OI Diduga Pedofilia Cabuli Belasan Santri, Ditangkap Polisi, dan Fakta Baru Kasus Asusila Oknum Pengajar Ponpes OI, Pelaku Pernah Jadi Korban Pencabulan Saat Kecil