TRIBUNWOW.COM - Artis Angel Lelga mengaku lega kasusnya dengan sang mantan suami, presenter Vicky Prasetyo bisa berakhir.
Kasus yang dimulai tahun 2018 itu ditutup dengan vonis bersalah pada Vicky yang mengharuskannya dibui selama 4 bulan.
Menurut Angel Lelga, hukuman tersebut merupakan konsekuensi dari perbuatan suami Kalina Ocktaranny itu.
Baca juga: Angel Lelga Nangis, Merasa Difitnah Mantan Sopir: Vicky Prasetyo dan Gerombolannya Rendahkan Saya
Baca juga: Di Persidangan, Angel Lelga Ngaku Diancam saat Digerebek Vicky Prasetyo: Mau Digunduli, Dihancurkan
Dilansir kanal YouTube Star Story, Jumat (10/9/2021), Angel Lelga merasa terbebas setelah kasusnya selesai.
Apalagi setelah bertahun-tahun mengurusi kasus yang tentu saja menguras energi.
"Mungkin prosesnya yang lama, mau enggak mau kan saya harus jalani," kata Angel Lelga.
"Alhamdullilah lega lah saya sekarang."
Namun, ia mengaku tak merasakan euforia lantaran sudah memenangkan gugatan.
Angel Lelga justru merasa bersyukur sudah terbebas dari keluarga Vicky Prasetyo.
"Asal teman-teman tahu, masalah dia dijadikan tersangka, mungkin bagi saya biasa-biasa saja," ujar Angel Lelga.
"Sebenarnya yang paling saya bersyukur dalam hidup saya itu cuma satu."
"Pada saat saya bisa lepas dari mereka, bisa keluar dari kehidupan mereka itu saya sujud syukur."
Baca juga: Atta Halilintar Pernah Gelap Mata Cekik Pelaku Pelecehan Adiknya, Suami Aurel: Aku Benar-benar Marah
Ia merasa berhasil menyelamatkan dirinya sendiri dari keluarga Vicky Prasetyo.
Adapun, menurut Angel Lelga, hukuman penjara Vicky Prasetyo adalah buah yang harus dituai akibat kelakuannya sendiri.
"Saya bisa menyelamatkan kehidupan saya dari keluarga mereka itu sudah alhamdullilah," ujar Angel Lelga.
"Masalah ini diputuskan dia menjadi tersangka itu adalah hasil perbuatan mereka."
Angel Lelga menambahkan bahwa Vicky Prasetyo harus menjalani vonis hakim sebagai konsekuensi terhadap penggerebekan yang dilakukannya.
"Apa yang dia terima apa yang diputuskan oleh pengadilan ya itu memang konsekuensi yang harus mereka terima," beber Angel Lelga.
"Kan enggak mungkin orang tidak salah dipenjara."
Dengan tegas, Angel Lelga menekankan kelak tak mau lagi dihubungkan dengan Vicky Prasetyo.
"Saya ini berusaha untuk saya tidak mau lagi ada kait-kaitannya dengan mereka," ujar Angel Lelga.
Baca juga: Vicky Prasetyo Tak Terima Keluarganya Dituduh Mencuri oleh Angel Lelga: Emang Orang Kawin sama Tuyul
Baca juga: Bebas dari Bui, Vicky Prasetyo Beri Pesan untuk Angel Lelga: Kalau Hati Dia Terobati, Saya Ikhlas
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-04.41:
Vicky Prasetyo Divonis Penjara
Vicky Prasetyo dinyatakan bersalah atas penggerebekan yang dilakukan pada mantan istrinya, artis Angel Lelga.
Suami artis Kalina Ocktarany itu terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan hingga harus menjalani sisa masa tahanannya.
Kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah mengaku kecewa dan akan mempertimbangkan tindakan yang diambil.
Dilansir kanal YouTube Star Story, Kamis (9/9/2021), Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 bulan penjara untuk Vicky.
Tenggang waktu tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 8 bulan penjara.
"Klien kami diputuskan dinyatakan bersalah, kemudian diberikan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp 5.000 itu yang sudah diputuskan oleh hakim," kata Ramdan.
Oleh sebab itu, Ramdan dan timnya memutuskan akan mengambil tawaran dari pengadilan untuk waktu berpikir selama 7 hari.
Setelah itu, mereka baru akan mengumumkan mengajukan banding atau melakukan upaya hukum lain.
"Bagaimana pun hakim sudah memutuskan dan kami ditanya apakah akan melakukan upaya hukum lain, apakah akan melakukan banding dan pikir-pikir," tutur Ramdan.
"Kami memutus untuk berpikir dulu apa yang akan kami lakukan selanjutnya selama 7 hari ke depan."
"Dan tentunya kami akan berkonsultasi juga dengan jaksa penuntut umum mengenai hasil yang diputuskan tadi."
Rupanya, Vicky dijerat dengan dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Namun, Vicky hanya dijatuhi hukuman karena terbukti hanya melanggar pasal terakhir.
"Dari tiga pasal yang dipasang oleh jaksa, mengenai undang-undang ITE, kemudian pencemaran nama baik, dan terakhir adalah melakukan perbuatan tidak menyenangkan," sebut Ramdan.
Ia menyebut masih ada harapan dan belum merupakan keputusan yang pasti.
Namun, Ramdan mengakui bahwa pihaknya kecewa tak berhasil membebaskan Vicky.
Meski begitu, ia legowo menerima putusan yang dinilai sudah adil tersebut.
"Sekali lagi ini bukan putusan final, tujuh hari lagi akan kami kabarkan kira-kira apa yang menjadi keputusan kami," beber Ramdan.
"Tentunya kami kecewa, tapi walau bagamanapun ini adalah proses hukum yang harus kita harga,"
"Hakim mempunyai pendapat lain terhadap kita dan juga memiliki pendapat lain terhadap dakwaan jaksa, ini adalah berdasarkan keadilan."
Sebagai informasi, Vicky dinyatakan bersalah lantaran melakukan penggerebekan ke rumah Angel Lelga yang saat itu sudah pisah ranjang dengannya.
Ia menuding Angel Lelga selingkuh dengan aktor Fiki Alma yang saat itu berada di rumahnya.
Vicky pun berbondong-bondong mengajak warga sekitar, teman-teman bahkan kru TV untuk meliput peristiwa itu.
Namun, karena Angel Lelga tak terbukti bersalah setelah melakukan visum organ intim, ia ganti menuntut Vicky. (TribunWow.com)