TRIBUNWOW.COM - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 13 September 2021.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).
Luhut menyampaikan, kasus Covid-19 di Indonesia sudah semakin baik.
Baca juga: Dikenal Penyayang, Orangtua di Gowa Disebut Mirip Kerasukan saat Jadikan 2 Anaknya Tumbal Pesugihan
Selain itu, juga sudah diterapkan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Sehingga, pemerintah kembali memperpanjang PPKM mulai Selasa (7/9/2021).
Namun, ada sejumlah penyesuaian yang harus diterapkan selama PPKM.
"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat pada periode 7 sampai 13 September ini," ujarnya dalam tayangan YouTube Kompas TV.
Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian pada masa PPKM Jawa-Bali.
Pengunjung pusat perbelanjaan/mal boleh makan di tempat selama 60 menit.
"Penyesuaian waktu makan di mal menjadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen," katanya.
Selanjutnya, pemerintah juga menyesuaikan kebijakan di tempat wisata dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Untuk uji coba pembukaan tempat wisata di PPKM Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dengan penggunaan platform PeduliLindungi," ujarnya.
"Kabupaten/kota level 2 juga diwajibkan pakai PeduliLindungi di tempat wisata yang boleh buka," lanjut Luhut.
Baca juga: Hajar Santri yang Begadang, Pengurus Ponpes di Demak Angkat Korban yang Tiduran untuk Dianiaya
Pemerintah tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan PPKM untuk menekan penyebaran virus corona.
Kebijakan yang lebih ketat diberlakukan saat pemerintah memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Kebijakan PPKM Darurat itu diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.
Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.
Penerapan PPKM berdasarkan level mulai diterapkan setelah pemerintah menilai bahwa kasus mulai menurun.
Adapun, PPKM Level 2-4 untuk kali pertama diterapkan pada 21-25 Juli.
Kebijakan PPKM diperpanjang oleh pemerintah sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Kemudian, diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.
Setelah itu, pemerintah melakukan perpanjangan PPKM hingga 6 September 2021 atau berakhir hari ini.
Strategi Jangka Panjang Pandemi Covid-19
Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan strategi penanganan pandemi Covid-19.
Hingga seterusnya ada tiga strategi yang harus terus dilakukan, yakni deteksi, terapeutik, dan vaksinasi.
Ketiga hal ini tidak bisa dijalankan sendiri, karena jika hanya satu dijalankan, maka kasus kita bisa kembali naik.
Varian Delta dari Covid-19 masih menjadi varian paling umum di dunia dan menyebabkan angka kematian paling cepat.
Sehingga, kewaspadaan dari masyarakat juga diharapkan oleh pemerintah.
Meski begitu, Indonesia masih menjadi satu di antara negara yang paling cepat dalam penyelesaian Varian Delta dari Covid-19.
“Kita termasuk yang cepat, tetapi kita tetap harus waspada."
"3T kita terus kencangkan, terapeutik berupa obat-obatan untuk Covid-19 juga kita kencangkan."
"Dan vaksinasi kita perbanyak penyuntikannya, bahkan hingga 100 juta sesuai arahan Presiden RI hingga akhir Agustus,” ujarnya, dikutip dari laman maritim.go.id, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Pesta Pernikahan Warga di Sukabumi Dibatalkan Paksa Polisi seusai Ratusan Warga Keracunan Nasi Kotak
Menkes Budi juga menjelaskan terkait strategi peralihan pandemi Covid-19 menjadi endemi.
“Kita sedang siapkan hal ini, oleh karena itu kita perlu mempersiapkan dari hulunya, yaitu perubahan perilaku, deteksi dini, dan vaksinasi,” ungkap dia.
Semua ini akan dilakukan secara bertahap dan terukur.
Bantuan dari masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan menjadi satu di antara kunci utama keberhasilan Indonesia melewati pandemi Covid-19. (Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 13 September 2021