TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy menjelaskan kronologi versi kliennya yang terjerat kasus dugaan penganiayaan oleh Ayu Thalia.
Menurutnya, putra sulung Komisaris Utama PT Pertamina tersebut hanya tahu bahwa Ayu Thalia jatuh dan tidak ada kontak fisik.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Anak Ahok juga Lapor Polisi, Ayu Thalia Nangis: Jangan Lihat Ini Anak Siapa, lalu Bisa Seenaknya
Ia menjelaskan bahwa kala itu, anak Ahok dan Ayu Thalia janjian bertemu di showroom mobil mewah, Prestige.
Keduanya berada di dalam mobil hingga Ayu Thalia keluar dan terjatuh sendiri.
"Versi Sean kejadiannya ada pertemuan di showroom, di mobil, dan AT keluar dari mobil sendiri."
"Kejadian terjatuh dia keluar dari mobil menjatuhkan dirinya," terang Ahmad.
Ahmad menambahkan, Nicholas Sean tahu bahwa Ayu Thalia terjatuh ketika keluar dari mobil.
Akan tetapi ia menegaskan kliennya tidak melakukan kontak fisik seperti mendorong atau menarik.
Dan kemudian berakibat Ayu Thalia jatuh hingga mengalami lebam serta luka di kaki dan tangan.
"Yang jelas saya tegaskan Sean tidak ada kontak fisik dengan AT."
"Tapi jatuh tahu, melihat, karena di dalam mobil itu ada Sean dan AT," tambahnya.
Baca juga: Fakta Konflik Ayu Thalia dengan Nicholas Sean Anak Ahok, Bantah Tudingan hingga Siap Lapor Balik
Disinggung soal adanya pertengkaran, Ahmad tak bisa memberikan jawaban pasti.
"Pertengkaran saya tidak tahu, yang jelas ada di mobil dan berbicara tahu-tahu kejadian itu dan dilaporkan."
"Yang membuat datang itu katanya mau bicara, bicaranya apa belum cerita sama saya," jelas Ahmad.
Diketahui pihak Nicholas Sean sempat memberikan ultimatum pada Ayu Thalia untuk minta maaf.
Apabila tidak ada iktikad baik, maka anak Ahok tak segan untuk melapor balik atas tuduhan fitnah.
Lantas, pada Selasa (31/8/2021) malam, Nicholas Sean resmi mempolisikan sang selebgram.
Ahmad mengatakan laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Utara dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Sudah dilaporkan di Polres Metro Jakarta Utara, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terlapor inisial AT."
"Sean yang melaporkan karena tidak ada upaya dari pihak terlapor," imbuhnya.
Dalam laporan tersebut, Nicholas Sean menyertakan alat bukti yang diduga berisi CCTV.
Baca juga: Pihak Ayu Thalia Bongkar Kronologi Kasus Nicholas Sean Putra Ahok, Singgung Bukti WA
Namun Ahmad memilih tak bicara banyak soal alat bukti terkait laporan kliennya.
"Disertakan alat bukti berupa flashdisk yang isinya bisa ditanyakan ke pada penyidik," kata Ahmad.
Kemudian kini Ahmad dan sang klien telah siap menghadapi laporan Ayu Thalia di Polsek Penjaringan.
Ia berharap kasus tersebut segera selesai dan menemukan titik terang bahwa Nicholas Sean tak bersalah.
"Langkah hukum selanjutnya kita siap menghadapi proses hukum di Polsek Penjaringan," tutur Ahmad.
"Agar terang benderang perkara yang di Polsek Penjaringan, bahwa ini adalah perbuatan fitnah."
"Karena Sean tidak pernah mendorong atau melakukan penganiayaan," ucapnya.
Sebagai informasi pihak Ayu Thalia lebih dulu melapor ke Polsek Penjaringan, Jumat (27/8/2021).
Dalam laporan itu, Ayu Thalia mempolisikan Nicholas Sean dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Sang selebgram pun langsung menyangkakan anak Ahok dengan Pasal 351 KUHP.
Ia menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah hasil visum dari memar dan luka di tubuhnya.
Kini Ayu Thalia hanya ingin memperjuangkan keadilan atas tindakan kurang menyenangkan yang dialami.
Pun, perempuan 25 tahun itu meminta agar pihak berwajib tak memandang sosok dibalik Nicholas Sean.
(Tribunnews.com/Febia)
Berita terkait Nicholas Sean dan Ayu Thalia
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Nicholas Sean Sebut Anak Ahok Tahu Ayu Thalia Jatuh, tapi Tegaskan Tak Ada Kontak Fisik