TRIBUNWOW.COM - Tes SKD CPNS 2021 sebentar lagi akan dilaksanakan, tepatnya pada Kamis (2/9/2021).
Bagi peserta yang hendak mengikuti ujian SKD CPNS 2021, ada beberapa hal yang perlu kamu persiapkan.
Di antaranya seperti dokumen-dokumen hingga aturan pakaian yang ditetapkan.
Nantinya, pelaksanaan SKD CPNS Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN.
Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian dan Kisi-kisi Soal Tes SKD CPNS 2021, Lengkap Materi TWK, TIU, dan TKP
Kemudian untuk titik lokasi mandiri yang diselenggarakan oleh instansi akan dimulai pada Selasa (12/8/2021, (atau sesuai kesiapan instansi).
SKD CPNS 2021 ini digelar di tengah situasi pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaannya juga menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
Sehubungan dengan itu, ada sejumlah hal yang perlu diketahui oleh peserta tes sebelum mengikuti ujian.
Berikut Tribunnews rangkum apa saja yang perlu dipersiapkan oleh peserta tes SKD sebelum mengikuti ujian.
1. Dokumen
Ada beberapa dokumen atau surat yang mesti dibawa saat peserta melakukan ujian SKD.
Dokumen tersebut diantaranya KTP, Surat hasil negatif Covid-19, kartu peserta ujian serta kartu deklarasi sehat.
Jika ada permasalahan terhadap KTP maka bisa menggunakan Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi.
Untuk hasil negatif Covid-19, bisa dengan pemeriksaan Swab PCR ataupun rapid test antigen.
Pada pemeriksaan swab test RT PCR, kurun waktu pemeriksaan maksimal 2x24 jam sebelum mengikuti tes SKD.
Sementara pemeriksaan rapid test antigen, jangka waktu pemeriksaan maksimal 1x24 jam dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan tes.