TRIBUNWOW.COM - Dua pelaku kasus penistaan agama telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, mereka adalah YouTuber Muhammad Kece dan Ustaz Yahya Waloni.
Keduanya ditangkap hanya selisih waktu sehari, yakni M Kece pada Rabu (25/8/2021) lalu Ustaz Yahya pada Kamis (26/8/2021).
Saat digiring masuk ke Gedung Bareskrim Polri, keduanya memiliki gaya yang berbeda ketika disorot oleh awak media.
Baca juga: Sosok Ustaz Yahya Waloni, Penceramah Viral yang Kini Ditangkap Polisi, Lihat Sepak Terjangnya
Baca juga: Disebut Waras, Muhammad Kece Ogah Minta Maaf meski Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Kata Polisi
Gaya mereka berbeda sangat jauh satu sama lain.
Ditampilkan di YouTube Kompastv, detik-detik keduanya digiring oleh aparat masuk ke Gedung Bareskrim Polri.
Ketika dibawa oleh anggota polisi, Yahya hanya menunduk tanpa berbicara sepatah kata pun.
Sesaat sebelum masuk ke gedung, Yahya menunjukkan gestur tangan seperti meminta maaf kepada awak media.
Tanpa berbicara apapun, ia langsung masuk ke dalam gedung.
Sikap Yahya berbanding terbalik dengan YouTuber kontroversial Muhammad Kece.
Seusai tiba di Gedung Bareskrim Polri, Muhammad Kece masih sempat tersenyum dan mengucap satu dua kalimat kepada awak media.
Momen tersebut ditampilkan dalam YouTube Kompastv, kejadian itu terjadi pada detik-detik tibanya Muhammad Kece di Bareskrim Polri.
Didampingi sejumlah aparat kepolisian, Muhammad Kece nampak menggunakan topi serta pakaian kemeja dengan celana panjang berwarna gelap.
Berjalan menggunakan bantuan tongkat, Muhammad Kece kemudian melambaikan tangan ke arah awak media.
Ia lalu membuka maskernya dan tersenyum.
"Salam sadar," ucap M Kece.
"Selamat sore semuanya, saya Muhammad Kece," jelasnya sambil tersenyum dan melambaikan tangan ke wartawan.
Para petugas yang mendampingi M Kece kemudian langsung membawa yang bersangkutan masuk ke dalam gedung.
Kedua pelaku diketahui sama-sama disangkakan pasal berlapis yakni, UU ITE Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 tentang sengaja menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA.
Kemudian Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
M Kece Yakin Sebarkan Kebenaran
Diketahui M Kece meyakini dirinya tidak bersalah.
Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan dalam acara Sapa Indonesia Malam Kompastv, Rabu (25/8/2021) malam.
"Tentu kita akan menindaklanjuti, mengetahui motif-motif apa yang dia lakukan, apa motivasi sehingga dia melakukan postingan," ujar Kombes Ahmad.
Kombes Ahmad menyampaikan, tersangka yakin apa yang disebarkannya adalah kebenaran sehingga tidak merasa bersalah.
"Sementara pengakuan dari yang bersangkutan bahwa penyebaran konten-konten itu karena dia yakini betul, tapi menurut dirinya sendiri," ujar Kombes Ahmad.
"Dia meyakini apa yang dia katakan di postingan itu benar," sambungnya.
Menurut keterangan dari Kombes Ahmad, total video yang dibuat oleh M Kece yang mengandung konten provokatif adalah 42 video.
Info tersebut didapat pihak kepolisian seusai berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
Berdasarkan pengamatan TribunWow.com, konten-konten berjudul kontroversial yang diunggah oleh M Kece di antaranya adalah sebagai berikut:
Semakin Jelas Islam Agama politik, Wahyu Muhammad di gua Hiro Perkataan JIN, Membongkar BISNIS agama i5l4m, KEJANGGALAN PEWAHYUAN AL QURAN PERLU DIPERTANYAKAN, dan masih banyak konten-konten kontroversial lainnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, dalam sebuah video, Muhammad Kece menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Baca juga: Kapolda Sumsel Dimutasi setelah Viral Sumbangan Fiktif Rp2 T dari Akidi Tio, Begini Kata Mabes Polri
Lalu ada juga M Kece menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
M Kece cukup populer di platform YouTube sebab yang bersangkutan sudah aktif sejak 17 Juli 2020 dan memiliki viewers atau penonton hingga jutaan.
Sampai saat ini diketahui sudah ada 450 video yang diunggah oleh M Kece.
Berdasarkan informasi dari Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, M Kece diduga adalah warga asal Karawang, Jawa Barat.
Pihak kepolisian mencatat sampai saat ini sudah ada empat orang yang melaporkan M Kece atas kasus dugaan penistaan agama.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan laporan tersebut nantinya bakal digabung oleh pihak kepolisian.
"Proses sedang berjalan. Semua akan dikumpulkan di Bareskrim. 1 di Bareskrim dan 3 di wilayah. Kita satukan," kata Agus kepada wartawan, Senin (23/8/2021).
Sebelum heboh menjadi sorotan publik, pihak kepolisian mengaku sudah mendapatkan info terkait aktivitas YouTuber M Kece.
"Kita ada Cyber Patrol, kalau netizen dapat masa kita nggak. Selanjutnya ada yang buat laporan ke Mabes Polri dan jajaran," tukasnya.
Sebagian besar pada bagian deskripsi di video miliknya tertera sebuah nomor rekening.
"Taburan kasih membantu Pelayanan Muhamad kece Melalui Rekening BCA No 5221499621 dan 2030304244 H MUHAMAD KOSMAN," tulis keterangan deskripsi di video Muhammad Kece.
"Bagi yang tergerak membantu Pelayanan Muhamad kece Melalui Rekening BCA No 5221499621 dan 2030304244 H MUHAMAD KOSMAN," tulis keterangan di deskripsi lainnya. (TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Diduga Menista Agama Islam, YouTuber Muhammad Kece Dilaporkan 4 Orang Sekaligus ke Polisi, Kabareskrim: Youtuber Muhammad Kece Ditangkap di Bali dan Video Youtuber M Kece Diduga Menista Agama, Kominfo Ungkap Sosoknya, Menag Yaqut Beri Respon
Berita terkait Yahya Waloni