Terkini Daerah

Polisi Gadungan Tipu Mantan Pramugari Rp 108 Juta demi Beli Sabu di Bantul, Begini Modusnya

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim polres Sleman AKP Deni Irwansyah didampingi Kanit IV Tipikor Satreskrim Polres Sleman Iptu Afpfriyadi, menghadirkan pelaku dan sejumlah barang bukti kejahatan saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (24/8/2021) lalu

TRIBUNWOW.COM - Seorang mantan pramugari berinisial FRLP menjadi korban penipuan oleh polisi gadungan berinisial HB (32).

Peristiwa penipuan itu terjadi di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Dalam tindak kejahatan ini, pelaku menipu korban hingga Rp 108 juta.

Kini, pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Baca juga: Untung Tak Seberapa, Nenek Penjual Ubi di Kediri Malah Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Rp 100 Ribu

Kronologi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah menceritakan, kronologi awal antara pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi pencarian pertemanan pada sekira bulan November 2020 lalu.

Selanjutnya, saling bertukar nomor handphone, janjian bertemu dan sering berkomunikasi.

Kadang mereka telepon biasa dan juga video call.

Kepada korban, pelaku mengaku sebagai anggota Polisi di Polsek Gondokusuman, Yogyakarta.

Bahkan supaya meyakinkan, saat video call, pelaku kerap kali mengaku sedang piket dan memakai seragam.

Baca juga: Curhatan Tuti sebelum Tewas Terungkap, Bongkar Kelakuan Buruk Yosep hingga Sempat Mau Cerai

"Ditambah lagi pelaku juga mengirimkan foto yang di dalamnya terdapat foto anggota Polri, sehingga korban percaya," kata Deni, di Mapolres Sleman, Selasa (24/8/2021) kemarin.

Modus

Setelah mengaku sebagai anggota Polri, dia juga mengaku memiliki usaha jasa rental mobil di rumahnya.

Korban kemudian dirayu dan dibuat percaya dengan cara sering dikirimi foto saat pelaku sedang transaksi rental mobil dengan kendaraan yang berbeda-beda.

Kemudian, berdalih ingin memperluas usaha rentalnya, pelaku mulai berani meminjam uang kepada korban dengan iming-iming akan memberikan keuntungan.

Kepada korban, pelaku mengatakan akan mengembalikan uang ketika proyek jalan tol Yogyakarta-Solo mulai berjalan.

Sebab, dirinya mengaku ikut dalam proses pembangunan proyek tersebut.

Korban yang telah terperdaya lalu memberikan uang kepada pelaku secara bertahap, Bbik cash maupun transfer.

"Totalnya hingga Rp 108 juta," katanya.

Baca juga: Misteri Lenyapnya 31 Postingan Amelia di IG seusai Tewas Bersama Ibu di Subang, Ponselnya Hilang

Baca juga: Modus Satpol PP DKI Gadungan Tipu Puluhan Korbannya, Uangnya untuk Beli iPhone 12 dan Rumah

Kasatreskrim polres Sleman AKP Deni Irwansyah didampingi Kanit IV Tipikor Satreskrim Polres Sleman Iptu Afpfriyadi, menghadirkan pelaku dan sejumlah barang bukti kejahatan saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (24/8/2021) lalu (TRIBUNJOGJA/ Ahmad Syarifudin)

Kedok penipuan ini akhirnya terbongkar.

HB ditangkap aparat di wilayah Terban, Yogyakarta pada 18 Agustus 2021.

Ia disangka telah melanggar pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Kanit IV Tipikor Satreskrim Polres Sleman, Iptu Afpfriyadi mengungkapkan pelaku adalah mantan karyawan bank.

Sementara atribut anggota kepolisian yang dipakai pelaku untuk meyakinkan korbannya, didapat dari kerabat yang memang seorang polisi.

Menurut dia, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak Kepolisian, selain melakukan aksi penipuan hingga ratusan juta, ada dugaan pelaku juga telah menggelapkan 7 mobil rental.

"Uang hasil kejahatan menipu digunakan oleh pelaku untuk nyabu, judi dan kebutuhan sehari-hari," ujar dia. (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Mengaku Polisi, Pria Asal Bantul Ini Tipu Mantan Pramugari Hingga Ratusan Juta Rupiah 

Berita lainnya terkait kasus penipuan