Terkini Daerah

Kecanduan Video Asusila, Siswa SMA Cabuli Balita hingga Kesakitan saat Buang Air, Begini Modusnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WS (16) pemuda warga Desa Petir, Kecamatan Kalibagor, saat diperiksa oleh petugas dari Satreskrim Polresta Banyumas, Jumat (20/8/2021).

TRIBUNWOW.COM - Seorang siswa SMA asal Desa Petir, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, WS (16) ditangkap polisi seusai mencabuli balita berusia 3 tahun beri

Inisial NY, Sabtu (14/8/2021) lalu.

Dilansir TribunWow.com, WS ditangkap seusai dilaporkan ibu korban ke polisi.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada organ intimnya.

Ilustrasi - Seorang balita berusia 3 tahun asal Banyumas, Jawa Tengah, dicabuli tetangganya yang masih duduk di bangkus SMA.  (Kompas.com)

Baca juga: Kerap Cabuli Anak Tiri saat Tidur Bareng Istri, Pria Ini Sempat Mengelak: Minta Istri Tidak Dikasih

Baca juga: Ayah di Palembang Cabuli Anak Tiri sejak SD selama 6 Tahun, Minta Jatah Seminggu 2 Kali

Saat ditanya, bocah 3 tahun itu pun menceritakan tindakan cabul yang dilakukan remaja 16 tahun tersebut.

"Korban mengeluh sakit di organ intimnya. Setelah ditanya, korban mengaku mendapat perlakuan cabul dari pelaku," ujar Berry, dikutip dari TribunJateng.com, Jumat (20/8/2021).

Menurut pelaku, korban saat itu tengah bermain ke rumah nenek yang merupakan tetangganya.

Saat ditanya polisi, pelaku mengaku sempat merayu korban dengan mengajaknya melihat ikan.

Tak lama berselang, ia pun mencabuli korban.

Remaja 16 tahun itu mengaku mencabuli korban karena kerap menonton video asusila.

"Pelaku mengaku mencabuli korban karena sering menonton video porno," kata Berry, dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/8/2021).

Karena kasus ini, Berry mengingatkan para orangtua untuk lebih berhati-hati dalam menjaga anak.

Baca juga: Pengakuan Ayah yang Cabuli Anak selama 4 Tahun: Seperti Pacar, Saya Rudapaksa setiap Ada Kesempatan

Baca juga: Minta Menumpang Bareng Truk, Wanita di Banten Dibunuh Sopir dan Kernet saat Memohon Jangan Dicabuli

Terutama, saat anak berada di luar.

Sementara itu, untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 dan atau Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan. Sebelumnya kami telah melakukan mediasi, tapi keluarga korban meminta pelaku diproses hukum," tandas Berry. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari TribunJateng.com dengan judul Balita Tiga Tahun Jadi Korban Pencabulan di Banyumas, Aksi Pelaku Dipicu Suka Nonton Video Porno, dan Kompas.com dengan judul Siswa SMA Cabuli Bocah 3 Tahun di Banyumas, Modus Lihat Ikan hingga Kecanduan Video Porno