TRIBUNWOW.COM - Masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di Indonesia, membuat pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali.
Adapun masa perpanjangan kali ini berlaku selama satu minggu, yakni sampai Senin (23/8/2021) nanti.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan pers, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Agar Cepat Pulih dari Covid-19, Coba Konsumsi 14 Makanan Peningkat Sistem Imun saat Isolasi Mandiri
"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan berdasar arahan dan petunjuk Presiden RI, maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," ungkap Luhut, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Luhut menyebut, dalam penerapan perpanjangan PPKM seminggu ke depan, terdapat tambahan beberapa kabupaten/kota yang masuk ke level 3 sebanyak 8.
Sehingga total kabupaten/kota yang masuk level 3 dan 2 mencapai 61.
"Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam instruksi Mendagri secara detil," imbuhnya.
Baca juga: UPDATE Sebaran Corona di 34 Provinsi 16 Agustus 2021, Kasus Positif Tambah 17.384, Jateng Tertinggi
Pembukaan Mal
Selanjutnya, Luhut mengungkapkan percobaan pembukaan yang dilakukan di pusat perbelanjaan seperti mal dalam sepekan terakhir menunjukkan implementasi yang cukup baik.
"Hasil evaluasi menunjukkan penerapan prokes di pusat perbelanjaan sudah dilakukan secara disiplin, dan ini juga sekaligus untuk mendisiplinkan kita semua."
"Untuk itu pemerintah akan memperluas cakupan kota di level 4 yang dapat melakukan uji coba ini," ungkapnya.
Pemerintah, kata Luhut, juga meningkatkan kapasitas pusat perbelanjaan menjadi 50 persen dan memberikan akses dine in atau makan di tempat sejumlah 25 persen atau hanya dua orang per meja pada pusat perbelanjaan selama seminggu ke depan di wilayah level 4 dan 3.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Berita terkait PPKM
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Seminggu hingga 23 Agustus