Vaksin Covid

Viral Vaksin Kosong Berakhir Damai, Persatuan Perawat Siap Bantu dan Bela EO di Tempat Kerja

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kiri: Tangkapan layar unggahan viral suntik vaksin kosong terhadap remaja di sekolah di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Foto kanan: EO, vaksinator yang menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong di Sekolah IPEKA Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, meminta maaf atas kelalaiannya.

TRIBUNWOW.COM - Sempat viral di media sosial, sebuah video menampilkan seorang perawat menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong tanpa cairan ke seorang remaja yang terjadi di Sekolah IPEKA Pluit Timur, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/8/2021).

Perawat berinisial EO selaku vaksinator di dalam video itu sempat menjadi tersangka dan terancam hukuman 1 tahun penjara karena lalai menyuntikkan vaksin kosong.

Namun kini kasus telah berakhir secara mediasi di mana keluarga korban telah memaafkan kelalaian pelaku.

Baca juga: Tidur di Mobil seusai Salat Subuh, Ketua MUI Miftachul Akhyar Terbangun di Dalam Ambulans

Baca juga: Sosok Perawat Suntikkan Vaksin Kosong, Ini Kata Polisi soal Klasifikasi Pelaku sebagai Vaksinator

Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, pihak kepolisian juga telah menghentikan kasus yang menjerat EO.

Sementara itu, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyatakan siap untuk membantu dan membela EO.

Ketua DPD PPNI Jakarta Utara, Maryanto menegaskan tidak akan memberikan sanksi kode etik terhadap EO karena kasus sudah berakhir damai antara pelaku dan korban.

"DPD PPNI Jakarta Utara tidak menjatuhkan sanksi kode etik terhadap EO lantaran telah mencapai kesepakatan damai," kata Maryanto, Kamis (12/8/2021).

Maryanto juga mengapresiasi sikap pihak kepolisian yang menghentikan kasus yang menjerat EO.

Kini, PPNI Jakarta Utara siap untuk membantu memberikan perlindungan hukum kepada EO.

PPNI Jakarta Utara menyatakan akan membantu EO jika yang bersangkutan diberikan hukuman di klinik di tempatnya bekerja.

"Kami akan berikan advokasi kepada EO apabila itu terjadi. Kami pastikan EO tetap bekerja dan berkarya sebagai perawat yang membantu Pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam penanggulangan pandemi Covid-19," kata Maryanto.

Korban Sudah Memaafkan

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, menyatakan bahwa kasus suntik vaksin kosong ini dihentikan.

Ini menyusul mediasi yang mempertemukan EO, korban, dan penyelenggara vaksinasi pada Selasa (10/8/2021) malam kemarin.

Guruh mengatakan, pada Selasa malam kemarin, selain EO dan korban, polisi juga melibatkan pihak yang menyelenggarakan vaksinasi di salah satu sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara tersebut.

"Tadi malam sudah dilakukan mediasi penyelenggara, kemudian terlapor, kemudian korban," kata Guruh.

Dalam mediasi tersebut, EO kembali mengutarakan permintaan maafnya kepada korban, BLP, dan orangtuanya.

Permintaan maaf itupun sudah diterima dengan baik oleh pihak korban.

"Sudah ada kesepakatan terlapor minta maaf kemudian korbannya sudah memaafkan. Kalo sudah menyadari semua, kita anggap sudah selesai," ucap Guruh.

Kemudian dari korban juga sudah menyadari bahwa suntikan vaksin kosong itu merupakan ketidaksengajaan, karena relawan tersebut lelah memvaksin 599 orang.

Sehingga semua pihak sepakat untuk saling berdamai.

Korban juga sudah menarik laporan kepolisian dan berjanji tidak akan menuntut pelaku.

Pelaku Ngaku Tak Punya Niat Buruk

Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, dalam video yang viral di medsos, nampak lengan kiri BLP disuntikkan jarum kosong oleh EO.

Seusai video itu viral, pihak kepolisian langsung bergerak mengambil tindakan.

"Dilakukan pendalaman oleh teman-teman Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan berhasil mengamankan saudari EO inisialnya, ini adalah tenaga kesehatan yang pada saat itu melakukan penyuntikan, yang sesuai ada di video viral tersebut," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Sosok Preman di Depok yang Memalak Ucok Baba, Ternyata Oknum Anggota Ormas, Modus Uang Keamanan

Menurut penyelidikan pihak kepolisian, EO terdata sebagai perawat di sebuah rumah sakit swasta yang memang menjadi vaksinator vaksin Covid-19 di tempat kejadian perkara (TKP) pada hari kejadian.

Karena kelalaiannya itu, EO kini dijerat Pasal 14 UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular.

"Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," ucap Yusri.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya adalah satu botol vial vaksin, sebuah syringe atau suntikan, alat pelindung diri (APD), dan sarung tangan.

EO nampak menangis meminta maaf ketika dihadirkan di depan awak media saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).

Memakai kemeja warna putih, EO mengaku tidak punya niat buruk saat menyuntikkan vaksin kosong kepada BLP.

“Saya mohon maaf, terlebih terutama kepada orang tua dan anak yang saya telah vaksin,” ucap EO, sembari mengusap air matanya.

EO menyatakan apa yang terjadi adalah murni kelalaiannya.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya tidak ada niat apa pun,” kata EO sambil menangis.

“Saya murni hanya ingin membantu menjadi relawan memberikan vaksin,” sambungnya.

Nampak seorang polisi wanita (polwan) yang berada di samping EO mencoba menenangkan EO yang terus menangis. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com dengan judul Menangis Histeris, Vaksinator di Sekolah Pluit Timur Minta Maaf Suntikkan Vaksin Kosong, VIDEO Vaksinator Vaksin Kosong di Pluit Merupakan Perawat, Gunakan Hari Libur Jadi Relawan, dan TribunJakarta.com dengan judul PPNI Jakut Tak Berikan Sanksi Kode Etik untuk Perawat EO yang Terjerat Kasus Suntik Vaksin Kosong, serta Tribunnews.com dengan judul Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong: Status Tersangka Dihentikan, Perawat EO Bebas dari Kurungan Penjara

Berita Viral Lainnya