Terkini Daerah

Dituduh Cepu, Seorang Tahanan di Polres OKI Tewas Dikeroyok Teman Satu Sel, 12 Orang Jadi Tersangka

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan - Seorang tahanan di Mapolres OKI Sumatera Selatan bernama Benny tewas setelah dikeroyok puluhan tahanan lain di selnya.

TRIBUNWOW.COM - Seorang tahanan di Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan tewas dikeroyok teman-teman satu selnya.

Insiden tersebut menimpa tahanan bernama Benny (45) pada Kamis (5/8/2021) lalu.

Korban diketahui merupakan tahanan kasus narkoba asal Desa Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel.

Baca juga: Fakta Viral Fetish Mata Diperban, Ini Modus Pelaku hingga Pengakuan Korban

Pihak Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir mengkonfirmasi atas tewasnya Benny akibat penganiayaan di dalam sel.

Korban dikeroyok oleh belasan orang karena dituduh sebagai 'cepu' atau informan sejak awal masuk.

Hal itu disampaikan oleh Wakapolres OKI, Kompol Handoko Sanjaya, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto saat menggelar Press Release di Mapolres OKI, Selasa (10/8/2021) siang

"Kita telah menetapkan 12 orang tersangka yang diduga kuat melakukan tindak penganiayaan terhadap korban," jelas Wakapolres OKI, Kompol Handoko Sanjaya dikutip dari TribunSumsel.com.

Baca juga: Terungkap Motif Peretasan Situs Sekretariat Kabinet, Ternyata Pelaku Mengincar Ini untuk Dijual

Baca juga: 3 Fakta Pembunuhan TKW di Taiwan, Status Hubungan hingga Korban Berniat Bantu Pelaku Belajar

Dikeroyok 35 Orang

Insiden penganiayaan terhadap Benny bermula sejak korban masuk menjadi  tahanan di Mapolres Oki.

Kompol Handoko menyampaikan, tindak kekerasan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh puluhan pelaku hingga mengakibatkan Benny meninggal dunia.

"Bermula pada Rabu (4/8/2021) sekitar pukul 21.00 WIB saudara Benny masuk ke dalam ruang tahanan polres OKI dikarenakan sedang menjalani perkara penyalahgunaan sabu-sabu, yang mana kondisinya dalam keadaan baik dan tidak ada bekas penganiayaan," katanya.

Penganiayaan terhadap korban berawal dari sebuah provokasi yang dilakukan oleh salah satu pelaku.

Seluruh tahanan diberitahu bahwa tahanan baru bernama Benny merupakan Cepu alias informan.

Akibatnya, sebanyak kurang lebih 34 orang tahanan mengelilingi korban dan masing-masing bergantian melakukan kekerasan dengan menggunakan tangan dan kaki.

"Sekitar pukul 21.30 WIB saudara Benny dimasukkan ke dalam ruang tahanan nomor 5 dan setelah di dalam kamar tahanan, korban diperintahkan untuk naik ke atas terali kamar."

"Kemudian sebanyak 15 penghuni kamar secara bergantian memukul dan menendang tubuh korban dari arah belakang secara berkali-kali," tegasnya.

Baca juga: Kronologi Penjual Fortuner Asal Jakarta Disandera Rekan Bisnisnya, Pelaku Minta Tebusan Rp 5 Miliar

Baca juga: TKW Asal Indramayu Tewas Ditikam di Nantou Taiwan, Pelaku Sesama TKI dari Bengkulu, Ini Motifnya

Rupanya, penganiayaan dilakukan tidak hanya menggunakan tangan kosong.

Para tersangka juga memanfaatkan alat-alat seperti sikat gigi yang telah diruncingkan, hanger baju yang dipatahkan, wadah bedak dan ikat pinggang untuk memukul bagian tubuh korban.

Akibatnya, penganiayaan sadis tersebut mengakibatkan mengalami luka parah.

"Dari penganiayaan tersebut, terdapat beberapa luka-luka di bagian tubuhnya," ujarnya.

Petugas jaga sel sempat langsung membawa korban ke RSUD Kayuagung untuk mendapatkan pertolongan.

Namun, nyawa Benny tak tertolong karena luka serius yang dideritanya.

"Setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD Kayuagung, tepatnya pukul 05.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia," jelas Wakapolres.

Dari puluhan prang yang terlibat, polisi langsung bergerak cepat dan segera mengamankan 12 orang tersangka.

Jumlah pelaku dimungkinkan akan bertambah lagi mengingat banyaknya tahanan yang terlibat.

"Di hari yang sama kita langsung olah TKP, mengumpulkan barang bukti, pembuatan laporan, permintaan visum jenazah, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara serta menetapkan tersangka," beber Wakapolres.

"Para tersangka akan kita kenakan pasal 170 KUHP karena melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tambahnya.

Penjara Kelebihan Penghuni

Wakapolres mengakui bahwa adanya over kapasitas di dalam penjara Mapolres Oki.

Kompol Handoko menyebut hal itu disebabkan situasi pandemi yang membuat beberapa tahanan yang seharusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap 2, masih dititipkan ke sel Polres OKI.

Pihaknya pun akan mengevaluasi dan berharap bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Semoga hal serupa tidak terjadi dikemudian hari dan tentunya nanti akan kita evaluasi bagaimana sistem penjagaan apakah ada unsur kelalaian atau tidak," ungkapnya. (TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel terkait

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Pembunuhan Mengerikan di Sel Polres OKI, Benny Dikepung 35 Tahanan dan Kronologi Pembunuhan di Sel Penjara Mapolres OKI, Puluhan Tahanan Terprovokasi Teriakan 'Cepu'