TRIBUNWOW.COM - Sebuah video yang memperlihatkan kepala desa di Malang pesta orkes dangdut bersama para biduan viral di media sosial.
Dilansir Tribun Jatim, kejadian tersebut dibenarkan oleh Camat Bululawang, Mardianto.
Pesta dangdut itu terjadi di Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Baca juga: Sosok Bripka Arief Setiawan, Polisi di Solo yang Bantu Jualan Koran dan Tisu, 15 Menit Ludes Terjual
Pesta tersebut diketahui digelar pada 3 Agustus 2021.
Aksi menyanyi dangdut bareng biduan itu diduga digelar oleh anak kandung dari Kepala Desa Gading.
"Pelaksananya adalah anaknya Pak Suwito, kepala desa setempat, dalam rangka pesta peletakan batu pertama pembangunan kafe," ujar Mardianto ketika dikonfirmasi pada Jumat (6/8/2021).
Karena peristiwa itu, Mardianto bersama Suwito turut dipanggil Inspektorat Kabupaten Malang guna dimintai keterangan atas aksi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona).
"Saya tidak tahu menahu terkait peristiwa itu, juga tidak ada laporan kepada saya. Saya baru tahu besoknya setelah acara pesta tersebut ramai diperbincangkan," tutur Mardianto.
Baca juga: Wanita di Pamulang Ogah Lapor seusai Viral Ngaku Dirampok Rp 100 Juta, Malah Buat Polisi Curiga
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti mengatakan, pihaknya telah mengantongi penjelasan dari Suwito sang kades.
"Tapi Pak Suwito ini juga hadir dalam acara itu. Menurut pengakuannya, awal dimulai acara itu masih menerapkan prokes (protokol kesehatan), tapi berselang kemudian tidak," bebernya.
Saat ini, Suwito kabarnya telah dipanggil oleh Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan atas aksinya tersebut.
"Secara regulasi, kami tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Karena kepala desa itu juga seharusnya mempertanggungjawabkan peristiwa itu (dangdutan)," terangnya.
Baca juga: Sosok Aisha Norjayanti, Wanita Satpol PP yang Viral Rias Wajah hingga 18 Jam, Lihat Hasil Karyanya
Menurut Tridiyah, jika memang proses hukum menyatakan Suwito bersalah, Kades Gading tersebut terancam dipecat dan mendapat hukuman pidana.
"Bisa saja dikenai sanksi pidana dan pencopotan jabatan. Sebagaimana ketentuan Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Tergantung dampak dan hasil pemeriksaan polisi nanti," jelas Tridiyah. (*)
Baca berita Viral lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Video Kepala Desa di Malang Dangdutan Bersama Biduan Viral, Begini Penjelasan Pihak Inspektorat