TRIBUNWOW.COM - Unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap seorang pemuda bernama Yusri (21), setelah diduga setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri yang berinisial P.
Yusri diringkus saat berada di tempat kerjanya, di Jl Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaku nekat menganiaya korban dengan cara menonjok wajahnya berkali-kali.
Baca juga: Di Mata Najwa, Ibu Ini Marahi Kuasa Hukum Juliari Batubara: Apa Pantas Kami Terima Beras Berkutu?
Akibatnya, korban yang merupakan kekasihnya sendiri melaporkan tindakan pacarnya karena mengalami lebam di wajahnya.
Insiden tersebut telah dikonfirmasih oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman.
Curiga Pacarnya Terlibat Prostitusi Online
Terungkap, korban P semula meminta segera dinikahi oleh pelaku.
Namun, Yusri enggan menuruti permintaan kekasihnya tersebut.
Alasannya, lantaran Yusri menganggap P telah berselingkuh dan terlibat jaringan prostitusi online atau open BO.
"Jadi antara korban (P) dan terlapor (Yusri) atau tersangka ini adalah suatu pasangan yang tengah berpacaran," kata Kompol Jamal dikutip dari tvonenews, Kamis (5/8/2021).
"Namun pihak terlapor ini menuduh korban salah satu perempuan yang pernah melakukan hubungan dengan orang lain atau BO, prostitusi online," sambungnya.
Baca juga: Penyerang Sayap Persis Solo Incar Nomor Punggung 11, Rivaldi Bawuo Beberkan Alasannya
Baca juga: Disiksa Pengurus Panti, 2 Bocah Yatim di Gresik Menangis Memohon Ampun namun Tak Digubris
Tak Terima Ditagih Menikah
Jamal menambahkan, motif penganiayaan didasari rasa kesal Yusri yang kerap ditagih untuk segera menikahi P.
P yang gusar karena dituduh jual diri langsung mendatangi Yusri dan menagih janji akan dinikahi.
Namun, pertemuan keduanya justru sama sekali tidak berjalan denga baik.