Terkini Daerah
Ayah Tiri Malam-malam Masuk Kamar Lalu Ancam dan Rudapaksa Anak: Kalau Tak Mau, Ibumu Aku Bunuh
Seorang gadis berinisial GA (14) berulang kali dirudapaksa oleh ayah tirinya AA (40) di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang gadis berinisial GA (14) berulang kali dirudapaksa oleh ayah tirinya AA (40).
Dalam peristiwa ini, korban diancam kalau ibunya akan dibunuh jika ia menolak melayani nafsu bejat pelaku.
Perbuatan itu dilakukan di Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Baca juga: Cinta Ditolak, Pria Ini Culik Gadis Pujaannya Selama Sebulan, Sehari 6 Kali Rudapaksa Korban
Kronologi
Dalam press release di gedung Satreskrim Mapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy menjelaskan terbongkarnya tindak asusila yang dilakukan pelaku lantaran korban melapor ke Mapolsek Mesuji Makmur.
"Jadi kemarin siang kita menerima laporan, dari korban GA (15) yang datang bersama ibunya dan memberitahukan terkait kejadian yang menimpanya," jelas Kapolres kepada Tribunsumsel.com, Senin (2/8/2021) siang.
Dijelaskan Alamsyah, kejadian pertama kali terjadi Sabtu (5/7/2021) silam sekitar jam 02.00 WIB.
Demi untuk melancarkan aksinya, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengancamnya supaya niat bejatnya dapat terlaksana.
"Pelaku mengancam dan berkata kalau mau tidur pintu kamar jangan dikunci, kalau enggak mamak kamu ku bunuh," jelasnya.
Tidak lama anak korban masuk ke dalam kamar dan kemudian pelaku masuk juga ke dalam kamar anak tirinya itu di saat korban tengah tertidur pulas.
"Selanjutnya pelaku menutup pintu kamar dan membangunkan korban serta mendekap mulut dan pelaku kembali mengancam dengan perkataan 'Kalau kamu nggak mau melayaniku, mamak kamu ku bunuh'," terang Alamsyah.
Selain itu, pelaku telah melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak 5 kali yang dilakukan sejak tanggal 5 Juli 2021 lalu.
Semua rudapaksa itu dilakukan pelaku di kamar korban pada saat dini hari.
Baca juga: Berdalih Kesepian dan Kedinginan saat Malam, Duda Ini Tega Rudapaksa Anaknya hingga Hamil 7 Bulan
"Setiap hendak melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengancam dan akan membunuh ibunya bila korban tidak mau dirudapaksa," bebernya pelaku tinggal satu rumah bersama dengan korban dan istrinya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat 3 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.