TRIBUNWOW.COM - Sejumlah pihak kini menanti-nanti kabar terbaru dari sumbangan senilai Rp 2 triliun dari almarhum Akidi Tio.
Sumbangan tersebut nantinya akan digunakan untuk membantu penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon adalah satu dari beberapa pihak yang skeptis terhadap sumbangan bernilai fantastis tersebut.
Baca juga: Hotman Paris Pertanyakan Sumbangan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio: Benar Enggak? Mana Uangnya?
Baca juga: Takjub Akidi Tio Sumbang Rp 2 Triliun untuk Tangani Covid-19, Dahlan Iskan: Bukan Main
Meskipun kagum akan jumlah sumbangan tersebut, Fadli juga mewanti-wanti akan ada konsekuensinya jika sumbangan Rp 2 triliun itu ternyata tidak benar.
Komentar tersebut disampaikan oleh Fadli lewat akun Twitter-nya @fadlizon, Senin (2/8/2021).
Pada cuitannya itu, Fadli mengatakan jika sumbangan ini ternyata hoaks, maka dapat diproses secara hukum sesuai dengan pasal di Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.
Dikutip dari dpr.go.id, pasal itu berbunyi "(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."
Diketahui, sumbangan dari almarhum Akidi Tio nantinya akan dicairkan pada Senin (2/8/2021).
Berikut cuitan lengkap yang ditulis oleh Fadli:
"Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah akan masuk sumbangan Rp. 2 T. Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Klu ternyata bohong, bisa dikenakan pasal2 di UU No.1 tahun 1946."
Asal Usul Uang Sumbangan
Sementara itu, diketahui uang sebesar Rp 2 triliun merupakan tabungan seumur hidup Akidi Tio.
Hal itu diungkap oleh sang menantu, Rudi Sutadi.
Sebelum meninggal dunia pada 2009 lalu, Akidi sempat berpesan pada keluarganya untuk menyumbangkan uang tersebut ketika dalam keadaan sulit.
Rudi menyebut ayah mertuanya hanya ingin membantu orang yang membutuhkan.