TRIBUNWOW.COM - Kelonggaran aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk kategori rumah makan rupanya menuai polemik.
Diketahui, pada daerah PPKM level 4, selama 26 Juli-2 Agustus, pembeli boleh makan di tempat, namun dengan batasan waktu cuma 20 menit saja.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka, dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00."
"Dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Luhut, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: Reaksi Anies Baswedan setelah Viral Dijadikan Meme PPKM Pak Anies Waktu Makan Sisa 9 Menit 8 Detik
Bikin Pedagang Repot
Aturan waktu makan yang dibatasi ini lantas mendapat tanggapan dari pihak pedagang hingga politisi.
Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menyebut, kebijakan makan dalam waktu 20 menit ini hanya akan menambah masalah di lapak pedagang.
Menurutnya, sebagai pedagang harus merasa aman dan nyaman saat menyajikan makanan untuk pelanggannya.
"Bukannya memberi keleluasaan atau menambah pendapatan, justru di lapangan menambah masalah."
"Yang saya khawatirkan di lapangan, ada masalah-masalah penafsiran yang menambah repot kami sebagai pedagang."
"Harusnya kita merasa nyaman, kita harus tenang. Dibatasi waktu kan jadi terges-gesa," ucap Mukrono, dikutip dari tayangan YouTube tvOne, Selasa (27/7/2021).
Lanjutnya, Mukroni menjelaskan, kebanyakan masyarakat tak hanya sekadar makan dan minum di warung.
Biasanya mereka akan tetap melakukan sedikit obrolan.
Di satu sisi, penerapan protokol kesehatan di warung makan juga harus tetap dijaga.
Baca juga: Anggap Omong Kosong Seruan Demo Jokowi End Game, Pengamat: Hari Gini Makan Aja Susah Apalagi Demo
Dari pada membatasi waktu makan, kata Mukaroni, lebih baik pemerintah sekalian menegaskan larangan tidak makan di tempat.
"Kalau pemerintah khawatir, ya tegaskan aja enggak boleh makan di warung itu."
"Angka 20 menit (mohon maaf,red) itu logikanya enggak kena," ujarnya.
Disebut Lebih Sulit Diawasi
Sementara itu, komentar terkait waktu makan ini juga datang dari kalangan politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyambut baik aturan tersebut.
Namun menurutnya aturan tersebut akan sulit diawasi.
"Aturan ini sepintas sangat baik. Apalagi bisa diterapkan secara ketat. Namun, menurut saya, akan sulit untuk diawasi. Sebab, ada banyak restoran dan rumah makan di Jakarta. "
"Sementara, aparat kepolisian dan Satpol PP jumlahnya sangat terbatas. Kan tidak mungkin mereka menongkrongin satu-satu rumah makan yang ada," kata Saleh kepada Tribunnews, Senin (26/7/2021).
Dalam konteks ini, Saleh berpendapat pemerintah perlu mengimbau para pemilik restoran dan rumah makan.
Baca juga: Aturan Terbaru PPKM 26 Juli-2 Agustus, Makan di Tempat Daerah PPKM Level 4 Maksimal Cuma 20 Menit
"Tanpa ada kesadaran tersebut, pemerintah pasti akan menemukan kesulitan teknis dalam melakukan pengawasan," ujarnya.
Selain itu, ada banyak klausul lain dari PPKM level 4.
Semuanya harus dipublikasikan dan disosialisasikan secara luas dan cepat.
Terutama, klausul-klausul baru yang berbeda dengan PPKM Darurat.
"Kita tentu berharap, aturan-aturan baru ini bisa efektif. Agar efektif, harus disosialisasikan sehingga bisa dibumikan. Penegakan aturan hanya bisa dilakukan jika masyarakat memahami aturan itu secara baik dan utuh," ucapnya.
"Ini adalah konsekuensi dari pergantian nama dan istilah. Apalagi, pergantian nama dan istilah dibarengi dengan perubahan aturan. Ya, harus disosialisasikan dan masyarakat harus diberi pemahaman," kata Ketua Fraksi PAN DPR RI itu.(Tribunnews.com/Shella Latifa/Chaerul Umam)
Berita terkait PPKM Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Makan di Tempat Dibatasi 20 Menit, Disebut Menambah Repot Pedagang hingga Sulit Diawasi