Terkini Nasional

BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair, Ini 6 Syarat Penerima, Termasuk Daftar Lokasi PPKM Level 4

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI UANG. Kabar bahagia, pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta bakal segera mendapat BLT Subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

TRIBUNWOW.COM - Kabar bahagia, pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta direncanakan bakal mendapat BLT Subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

Meski demikian, tidak semua pekerja menjadi penerima BLT Subsidi Gaji tersebut.

Ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi calon penerima, termasuk wilayah kerjanya harus berada di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Baca juga: Cara Terbaru Klaim Diskon Token Listrik, Tak Lagi Klik stimulus.pln.co.id dan WhatsApp 08122-123-123

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, jika pekerja di wilayah PPKM level 4 yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Syarat dan Lokasi Penerima

Berikut daftar wilayah yang masuk kategori PPKM level 4:

- Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4

- Provinsi Banten yang masuk kriteria level 4 meliputi: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang

- Provinsi Jawa Barat yang masuk kriteria level 4 meliputi: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya

- Provinsi Jawa tengah yang masuk kriteria level 4 meliputi: Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang

- Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk kriteria level 4 meliputi: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta

- Provinsi Jawa Timur yang masuk kriteria PPKM level 4 meliputi: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Baca juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id, Begini Cara Mengecek Penerima BST Tunai Rp 600 Ribu dan Beras 10 Kg

Nantinya, subsidi gaji itu akan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.

Artinya, pekerja akan menerima bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta.

Adapun data yang diambil pemerintah untuk penerima subsidi upah itu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.

Halaman
12