TRIBUNWOW.COM - Pakar epidemiologi, Pandu Riono menyoroti perubahan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengumumlkan perpanjangan PPKM Darurat Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021.
Kendati demikian, pemerintah mengubah istilah perpanjangan kebijakan tersebut menjadi PPKM Level 1-4.
Baca juga: Putuskan Seluruh Jabar Terapkan PPKM Level 4, Ridwan Kamil: Pasti Tidak Mudah
Dilansir TribunWow.com, Pandu Riono menilai bahwa hal itu adalah wujud kebijakan pemerintah dalam menyederhanakan komunikasi kepada masyarakat.
"Saya kira usulnya Pak Presiden Jokowi itu sangat baik, kalau komunikasi sama rakyat itu jangan terlalu jelimet, kita harus bicara dengan bahasa dan istilah yang mudah dimengerti," kata Pandu Riono di tvonenews, Kamis (22/7/2021).
"Ini 'Level' merupakan respons pemerintah menghadapi pandemi," tambahnya.
Kendati demikian, Pandu Riono menyinggung soal cara pejabat mengimplementasikan kebijakan pemerintah, dalam hal ini Jokowi.
Baca juga: Cek Cara Mendapat Bansos selama PPKM Darurat, Ada BLT UMKM, BST, hingga Diskon Token Listrik
Baca juga: Curhat Luhut Kerap Dikritik hingga Minta Maaf soal PPKM: Kamu Gak Tahu Betapa Sulitnya Atasi ini
Pasalnya, masih banyak yang belum bisa mengomunikasi dan mengedukasi dengan baik terkait penanganan Covid-19 pada masyarakat.
Masalah pokoknya tidak lain adalah kurang efektifnya komunikasi publik.
"Usulnya Pak Jokowi itu harus disikapi oleh semua yang mengedukasi masyarakat untuk bisa mengomunikasikan kepada rakyat," kata Pandu Riono.
"Karena problem kita adalah komunikasi, edukasi, bagaimana mengajak masyarakat."
"Masyarakat jangan dikerasi, tidak boleh dimarah-marahi, karena mereka tidak paham," sambungnya.
Istilah yang rumit bukan hanya tidak akan mudah dipahami publik.
Tetapi, bisa memicu terjadinya masalah lain karena pejabat salah mengomunikasikan dan publik salah menanggapi.
"Ada problem kebersamaan yang belum terbentuk, masih ada fragmen-fragmen yang masih memikirkan diri sendiri," ujar Pandu Riono.
"Dengan demikian adalah, sikap yang disampaikan Pak Jokowi itu adalah peringatan keras kepada anak buahnya yang sering mengimunikasikan dengan bahasa yang rumit dan tidak mudah dimengerti oleh masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Pelatih Persib Bandung Optimis Liga 1 2021 Tetap Bergulir, Apa yang Jadi Alasan?
Lihat videonya mulai dari awal:
Rincian Aturan PPKM Level 1-4
Aturan PPKM terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri terkait PPKM Level 4 Covid-19 ini resmi diterapkan mulai Rabu, 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.
Berikut adalah rincian aturan lengkap penerapan berdasarkan edaran resmi PPKM Level 4 Covid-19:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen, sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO, untuk karyawan di sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.
4. Untuk supermarket, pasar tradisional, took kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
5. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
9. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
11. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protocol kesehatan secara lebih ketat.
13. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
c. Hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
d. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
16. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan. (TribunWow.com/Rilo)
Berita lain terkait PPKM Level 4