Rektor UI Rangkap Jabatan

Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Rafly Harun: Bahaya Sekali Bernegara, Haram Jadi Halal

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (20/7/2021). Refly Harun menyoroti kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merevisi PP 68/2013 tentang Statuta UI.

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti perubahan Statuta Universitas Indonesia (Statuta UI) terbaru yang mengizinkan pimpinan kampus alias Rektor bisa merangkap jabatan di perusahaan milik pemerintah maupun swasta.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan Rektor UI, Ari Kuncoro merangkap jabatan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta.

Peraturan tersebut menjadikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang petinggi kampus merangkap jabatan, tidak berlaku lagi.

Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro, diduga melanggar statuta UI karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Gambar diambil dari situs resmi BRI pada Senin (28/6/2021) sore. (BRI)

Baca juga: Rektor UI Trending Twitter, Ini Reaksi Nyeleneh Netizen Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan

Dilansir TribunWow.com, Ari Kuncoro merangkap sebagai Wakil Komisaris di salah satu bank milik BUMN.

Refly Harun sebagai pakar hukum geleng kepala mengetahui hal tersebut.

Menurutnya, langkah Jokowi menerbitkan kebijakan tersebut adalah sesuatu yang sangat berbahaya dalam bernegara.

Hal itu disampaikan melalui kanal YouTube Refly Harun, Rabu (21/7/2021).

"Ketika ramai dibicarakan bahwa Rektor UI itu melanggar PP, bukannya Rektor UI yang dicopot karena sudah melanggar, atau bahkan Menteri BUMN yang lalai dicopot juga, atau MWA-nya juga dibubarkan karena sudah lalai melanggar UU, tapi yang terjadi adalah kesalahan itu dilegalkan, dengan cara mengubah PP," ujar Refly Harun heran.

"Wah, bahaya sekali kalau berenegara seperti ini," katanya.

Baca juga: Sosok Ari Kuncoro, Rektor UI yang Viral karena Panggil BEM UI, Rangkap Jabatannya Kini Disorot

Baca juga: Fadli Zon Heran BEM UI Dipanggil Rektorat, Sentil Ade Armando: Civitas Akademika Itu Melindungi

Kebijakan pemerintah terkesan telah melegalkan kesalahan dengan cara mengubah aturan sebelumnya.

Bahkan, nama Rektor UI dan Jokowi menjadi trending dan bulan-bulanan di media sosial Twitter.

"Besok kalau ada pelanggaran undang-undang, bukan pelanggar undang-undangnya diberi sanksi administratif, tapi cukup undang-undangnya diubah," kata Refly.

"Sehingga yang tadinya haram jadi halal, luar biasa negeri kita."

Langkah tersebut dinilai telah mencederai cita-cita untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.

"Bagaimana mungkin kita menegakkan good governments atau clean governments kalau presidennya mencontohkan pelanggaran peraturan yang dibuatnya sendiri," kata Refly.

Jokowi dianggap tidak hanya telah mengubah PP, namun juga telah melanggar UU No.25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Dalam pasal 17, disebutkan jelas bahwa pelayan publik (dalam hal ini Rektor UI) dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus.

"Barangkali ini lah refleksi dari Fadjroel Rachman dalam beberapa kesempatan bahwa yang namanya presiden, tegak lurus terhadap konstitusi," ujar Refly tertawa.

Baca juga: Panggil BEM UI karena Juluki Jokowi, sang Rektor Ketahuan Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Harusnya Malu

Lihat videonya mulai menit ke 10.25:

Sosok dan Jejak Karier Ari Kuncoro

Prof Ari Kuncoro lahir di Jakarta, 28 Januari 1962 (umur 59 tahun).

Ia adalah Rektor Universitas Indonesia periode 2019-2024.

Ari Kuncoro dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 020/SK/MWA-UI/2019 tentang Pemberhentian Rektor UI Periode tahun 2014 – 2019 dan Pengangkatan Rektor UI Periode tahun 2019 – 2024.

Jabatan rektor itu didapatkan melalui Pemilihan Rektor UI oleh Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) pada 25 September 2019.

Ari Kuncoro sempat menjadi Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI), dimana ia diangkat pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BNI pada 2 November 2017.

Tahun 2020, ia diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI.

Ditelusuri Tribunnews pada laman BRI, Selasa (29/6), nama Ari Kuncoro tertulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.

Melansir laman resmi UI, Selasa (29/6/2021), Ari Kuncoro merupakan Guru Besar dalam bidang Ilmu Ekonomi di FEB UI dengan google h-index 14 dan menduduki peringkat pertama di Indonesia untuk sitasi karya ilmiah berdasarkan RePEC.

Sebelum menjadi hingga seperti ini, Prof. Ari memulai kariernya di LPEM FEB UI sebagai asisten peneliti.

Sepak terjangnya dalam akademisi terus berlanjut hingga dia menjadi Wakil Dekan FEB UI sampai menjadi Dekan FEB UI seperti saat ini.

Selain itu, ia juga memiliki kegiatan lain dalam karier akademisnya seperti membangun kerja sama penelitian dengan Brown University, NBER (National Bureau of Economic Research), NSF (National Science Fondation) di Amerika Serikat. Beberapa penelitiannya juga sudah dipublikasikan dalam jurnal yang memiliki reputasi internasional.

Hingga saat ini, ia juga aktif dengan kegiatan di luar FEB UI seperti menjadi anggota East Asian Economist Association dan menjadi professor tamu di Brown University dan Australian National University.

Dalam pemilihan rektor UI periode 2019-2014, Prof. Ari membawa visi “Menuju Universitas Indonesia yang inovatif, mandiri, unggul, inklusif, dan bermartabat”. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Sebagian artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Tribunnews.com dengan judul PROFIL Rektor UI Ari Kuncoro, Disorot setelah Panggil BEM UI, Merangkap Jabatan Wakil Komisaris BUMN