TRIBUNWOW.COM - Sosok dokter Lois Owien sempat viral karena menyebarkan informasi hoaks terkait Covid-19.
Karena aksinya itu dr. Lois hampir dipenjara, namun akhirnya pihak kepolisian memutuskan untuk memberikan penangguhan penahanan karena dr. Lois berjanji tak akan membuat ulah lagi.
Kini, sehari-hari dokter Lois diketahui masih aktif membantu orang.
Baca juga: Dokter Lois Janji Tak Akan Sebar Hoaks Covid Lagi, Ini Sikap dr. Tirta: Kapok yah
Baca juga: Suami Tak Terima dr Lois Owien Dituding Alami Gangguan Jiwa: Itu Hoaks, Mungkin Capek Kali
Hal tersebut diungkapkan oleh suami dr. Lois, Hasan dalam wawancara eksklusif yang dilakukan oleh tvOne, Kamis (15/7/2021).
Menurut Hasan, istrinya tersebut kini masih ada di Jakara karena proses hukum masih terus dilanjutkan walaupun mendapatkan penangguhan penahanan.
Pada saat berbincang dengan Hasan, jurnalis dari tvOne mencoba berbicara dengan dr. Lois tapi ditolak oleh sang suami.
"Ada tapi enggak usah ngobrol lah, mau nanya apa sih," kata Hasan.
Hasan lalu menceritakan kegiatan harian dr. Lois saat ini.
"Seharian ya itu, menanganin tolong orang yang tanpa gejala Covid," ujar dia.
"Dia bantu pakai suplemen umum, yang dijual di tempat seperti online."
"Dia kan basicnya dokter Antiaging Hormon, di Indonesia setahu saya belum terlalu banyak," sambungnya.
Menurut cerita Hasan, kini dr. Lois hanya menangani orang-orang terdekat atau teman-temannya saja.
Ia saat ini tak lagi menerima pasien.
Hasan menambahkan, dr. Lois saat ini juga masih aktif meneliti obat-obatan.
Namun tak dijelaskan secara detail obat apa yang diteliti oleh dr. Lois.
Dokter Lois Akui Bicara Tanpa Dasar
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, sebelumnya dr. Lois diamankan pada Minggu (11/7/2021).
Kemudian kabar terbarunya, dr. Lois mengakui dia hanya asal ngomong soal teori-teorinya terkait Covid-19.
"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, Selasa (13/7/2021).
"Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum."
"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," sambung Slamet.
Baca juga: Ungkit Dokter Lois, dr Tirta Jelaskan kenapa Ada Warga Percaya Hoaks Covid: Masyarakat Kecewa
Kepada polisi, dr. Lois berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," ungkap Slamet.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ujar Slamet.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemenjaraan adalah upaya terakhir, maka dari itu akan dilakukan cara lain seperti upaya preventif.
"Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa."
"Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani Covid dalam masa PPKM Darurat ini," kata Slamet.
Simak videonya mulai menit ke-2.51:
(TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Dokter Lois Sesumbar Tak Percaya Covid-19, IDI: Keanggotaannya Sudah Lama Kedaluwarsa" dan Tribunnews.com dengan judul Tak Ditahan, Dokter Lois Menyesal dan Mengaku Pernyataanya Opini Pribadi Tak Berlandaskan Riset