TRIBUNWOW.COM - Pengusaha kafe kopi, Asep Lutfi Suparman (23) menjadi viral seusai dirinya memilih untuk dipenjara selama tiga hari dibanding membayar denda sebesar Rp 5 juta seusai melanggar aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Diketahui, kafe milik Asep yang berada di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat terbukti melanggar aturan PPKM karena beroperasi hingga lebih dari batas waktu yang ditentukan.
Kini pada Minggu (18/7/2021), dirinya resmi bebas setelah ditahan sejak Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Nasib Sopir Truk yang Tabrak Bocah di Konten Challenge Malaikat Maut, Bisa Kena Denda Rp 75 Juta
Baca juga: Viral Tangis Kakek Ditinggal Istri, 73 Tahun Hidup Bersama, Anak Tak Berani Sampaikan Kabar Duka
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, suasana haru dan bahagia terasa saat Asep melepas rindu dengan ayah dan ibunya yang sudah menunggu di luar Lapas Kelas II B Tasikmalaya.
Asep yang tadinya gondrong, keluar dengan rambut cepak dan wajah semringah.
Pengusaha muda itu mengaku tidak betah menjadi seorang tahanan di lapas.
"Yang namanya menjadi tahanan ya bagaimana pun tidak betah. Tapi saya diperlakukan baik," kata Asep, beberapa saat setelah keluar dari lapas, Minggu (18/7/2021) pagi.
Ketika berada di penjara, Asep mengaku diperlakukan baik oleh para petugas lapas.
"Saya pun berinteraksi dengan para petugas. Mereka baik-baik, dan tidak ada masalah," ujarnya.
"Bahkan sama petugas disediakan kasur."
Asep mengatakan, seluruh kebutuhannya seperti makan tercukupi dengan baik.
Terkait aturan lapas yang disiplin seperti model rambut pendek, Asep mengaku tak keberatan.
"Saya kan dulu nakal juga, suka dipotong rambut oleh guru. Jadi hitung-hitung nostalgia zaman sekolah dulu," ujarnya sambil tertawa.
Setelah keluar dari lapas, Asep beserta keluarganya langsung masuk mobil dan pulang ke rumah mereka.
Kaget Ternyata Ditahan di Lapas
Meski siap dipenjara, Asep mengakui dirinya kaget lantaran tak menyangka ternyata ditempatkan di lapas bersama kriminal kasus-kasus lain yang divonis belasan hingga puluhan tahun.
Pada foto yang diambil oleh Kompas.com, nampak Asep yang tadinya berambut gondrong sudah dicukur cepak.
Dirinya ditempatkan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Davi Bartian, mengaku pihaknya telah menerima Asep.
"Sebelumnya kami menerima laporan dari Kejari Tasikmalaya, akan ada satu narapidana Tipiring."
"Sesuai aturan penegakkan hukum kami siap menerimnya tentunya dengan syarat sudah di tes antigen dan akan ditempatkan satu sel bersama narapidana lainnya," jelas Davi, kepada wartawan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021) siang.
Baca juga: Fakta Viral Video Mantan Wakil Ketua DPRD Ngaku Didorong hingga Terluka, Ini Kronologinya
Asep ditahan di sel tahanan Situ Cilambu Blok 12.
Diketahui di sana terdapat puluhan narapidana lain dengan latar belakang kasus yang beragam.
"Enggak ada ruangan khusus ya, selnya disatukan dengan narapidana lainnya. Apalagi, ruangan sel tahanan di kita kan penuh juga. Jadi disatuin bareng tahanan lainnya," tambah Davi.
Diketahui, aturan PPKM darurat yang dilanggar oleh Asep adalah kafe miliknya beroperasi lebih dari pukul 20.00 WIB.
Atas pelanggaran itu, Asep diberikan vonis denda Rp 5 juta atau subsider kurungan tiga hari.
Kala itu Asep tegas memilih vonis kurungan.
"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep, Selasa (13/7/201).
Kala itu petugas kejaksaan sempat meminta Asep untuk berpikir kembali.
"Coba, pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja. Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq, petugas Kejaksaan saat bertugas di persidangan tersebut, Selasa (13/7/2021).
Pada akhirnya, Asep mantap memilih vonis dipenjara.
"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas."
"Tapi saya siap," jelas Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi Lapas, Kamis (15/7/2021) siang.
Ayah Asep: Sedih tapi Bangga
Agus Rahman (56) selaku ayah Asep mengaku sedih namun juga bangga atas pilihan anaknya tersebut.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, raut wajah Agus nampak sedih ketika mengantar Asep masuk ke lapas.
"Saya sedih, prihatin, tapi sekaligus bangga dengan sikap Asep yang bertanggungjawab mengakui kesalahan dan memilih dikurung," kata Agus yang ditemui di depan Lapas Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).
Agus mengakui dirinya kaget ketika anaknya memilih dipenjara dari pada membayar denda.
"Tapi setelah mendengar penjelasan dia, saya dan ibunya Asep akhirnya memaklumi. Uang Rp 5 juta di mata anak saya tergolong besar, dari mana mau mencarinya," kata Agus. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Kisah Haru Asep, Pilih Dipenjara 3 Hari karena Tak Punya Uang Bayar Denda PPKM Darurat Rp 5 Juta" ,"Memilih Dipenjara 3 Hari Setelah Didenda PPKM Rp 5 Juta, Pemilik Kedai Kopi: Kaget, Saya Ditahannya di Lapas", dan "Tak Tega Anaknya Masuk Lapas, Ayah Pemilik Kedai Kopi: Mampu Bayar Denda PPKM, tapi Saya Harus Dukung Keputusannya", serta TribunJabar.id dengan judul Diantar Ayah ke Lapas Tasikmalaya, Asep Dikurung Karena Tak Sanggup Bayar Denda PPKM Darurat, dan Dipenjara Akibat Pelanggaran Tipiring Asep Mengaku Diperlakukan dengan Baik Tapi Penampilannya Beda