TRIBUNWOW.COM - S, seorang pria di Sragen, Jawa Tengah kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara setelah mengancam seorang bidan menggunakan senjata tajam.
Kejadian itu diketahui terjadi di Dukuh Genengsari, Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Minggu (20/6/2021).
Menurut pengakuan pelaku, semua berawal ketika ayahnya mengeluh sakit.
Baca juga: Fakta Baru Bidan di Cianjur Tewas Ditikam Suami, Kakak Korban: Tersangka Selalu Ancam Keluarga Kami
Baca juga: Cegat Bidan yang Sedang Bertugas, Pria di Sragen Ancam Bacok: Mbak, Ayahku Periksa Dulu
Dikutip TribunWow.com dari TribunSolo.com, S mengaku, ayahnya adalah seorang penyintas Covid-19.
"Awalnya, bapak saya dibawa ke rumah sakit katanya covid-19, disana dikasih obat banyak, yang membuat kondisinya semakin parah," ujarnya kepada TribunSolo.com, Rabu (7/7/2021).
S menyampaikan, seusai menjalani perawatan dan sembuh dari Covid-19, kondisi ayahnya justru memburuk.
"Orang tua saya bilang saat di rumah, 'mati tenan aku ki mati tenan, wetengku usus e koyo brodol-brodol' (Meninggal beneran ini saya, meninggal beneran, perutku ususnya seperti lepas)," ujarnya.
"Kemudian saya bersama istri bilang ke bidan RSR, untuk diperiksa, apa suhu badannya, apa dikasih obat," katanya.
Pada saat itu, sang bidan menjelaskan kepada pelaku bahwa ayah pelaku sudah negatif Covid-19 dan kini dalam masa pemulihan penyakit bawaan.
Namun S tidak puas hanya mendapat jawaban seperti itu.
Ia kemudian nekat mengancam sang bidan berharap bidan RSR mau menurut dan memeriksa ayah S.
"Parang saya ambil dari kebun, pas bersih-bersih, saya keluar ada ramai-ramai, saya pas itu bawa parang, supaya dia takut, dan mau memeriksa bapak saya," kata pelaku.
Atas aksinya itu S dijerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam.
Pelaku Ancam Bacok Korban
Korban diketahui merupakan bidan desa setempat.
Pada hari Minggu sore, korban saat itu sedang bertugas untuk melakukan penjemputan terhadap pasien yang terpapar Covid-19 berinisial G di Desa Kalikobok.
Pasien G saat itu telah dinyatakan positif seusai diperiksa menggunakan metode PCR.
Namun kala itu warga menolak hasil pemeriksaan terhadap pasien G.
Warga setempat meminta agar G diperiksa ulang.
RSR kemudian menyambangi rumah G untuk melakukan tes ulang, namun ternyata G sedang tidak ada di rumah.
"Kemudian, bidan RSR menghubungi kepala desa setempat, diminta datang untuk menemani, namun kepala desa saat itu sedang dirawat di rumah sakit, dan meminta nakes untuk meninggalkan lokasi terlebih dahulu," jelas Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Bahas Ivermectin, dr Tirta Ingatkan Covid-19 Bisa Sembuh Sendiri: Tidak Ada Obat Membunuh Virus
Akhirnya RSR dan dua tenaga kesehatan (nakes) lainnya memutuskan untuk pulang dari lokasi.
Tiba-tiba di tengah perjalanan, RSR dicegat oleh seorang pria berinisial S.
Situasi mendadak memanas saat S yang membawa senjata melontarkan kalimat ancaman terhadap RSR.
"Pelaku S mengadang dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, sambil berkata 'mbak R, Pakku kae priksonen disik, ojo ngurusi sing gak loro, kowe nik gak gelem tak bacok lo' (Mbak R, Bapakku itu diperiksa dulu, jangan mengurusi yang tidak sakit, kamu kalau tidak mau, saya bacok lo)," ungkap AKBP Yuswanto mengutip perkataan pelaku saat itu.
Kondisi saat itu berhasil dikendalikan setelah warga setempat mengamankan S.
RSR dan dua nakes lainnya saat itu langsung pergi meninggalkan lokasi.
Setelah pergi dari tempat kejadian perkara (TKP), RSR langsung membuat laporan ke Polsek Tanon karena terancam oleh perbuatan pelaku. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari TribunSolo.com dengan judul Kronologi Bidan di Sragen Dihadang Warga Pakai Parang, Pelaku Teriak Minta Bapaknya Diperiksa, Alasan Pria di Tanon Sragen Hadang Bidan Desa Pakai Parang: Agar Dia Mau Periksa Bapak Saya dan Kisah Bidan di Sragen, Diancam Warga Pakai Parang saat Hendak Jemput Pasien Positif Covid-19
Berita lain terkait Kekerasan terhadap Nakes