Terkini Daerah

Baru Berusia 15 Tahun, Remaja Ini Nekat Rudapaksa ABG 12 Tahun di Gubuk, Ternyata Kenal di Medsos

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Seorang remaja asal Kabupaten Banjarnegara, DMS (15), diringkus polisi seusai merudapaksa pelajar berinisial SR (12).

TRIBUNWOW.COM - Seorang remaja asal Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, DMS (15), diringkus polisi seusai merudapaksa pelajar berinisial SR (12).

Dilansir TribunWow.com, korban merupakan warga Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kasus rudapaksa itu berlangsung pada Sabtu (2/7/2021) sekira pukul 19.00 WIB di sebuah pekarangan di Desa Kalisalak, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.

Korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial.

Belum lama kenal, pelaku lantas mengajak korban bertemu.

Baca juga: Nasib Nahas Remaja 14 Tahun, Orangtua Cerai, Kini Dirudapaksa Bergilir 4 Pria termasuk Pacarnya

Baca juga: Alat Vital Remaja 12 Tahun Rusak setelah Berkali-kali Dicabuli 3 Teman Main, Ibu: Hati Saya Sakit

Namun, saat bertemu pelaku mengajak korban ke sebuah gubuk.

Di sanalah, pelaku merayu korban dan mengajaknya berhubungan badan.

"Pelaku merayu SR masuk ke gubuk namun korban menolak," jelas Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, dikutip dari TribunJateng.com, Kamis (8/7/2021).

Saat itu, korban mulanya menolak ajakan pelaku.

Bukannya menyerah, pelaku justru menarik tangan korban dan langsung merudapaksanya.

"Tetapi pelaku memaksa dengan menarik tangan. Sesampainya di gubuk pelaku menyetubuhi korban," sambungnya.

Setelah dirudapaksa, korban tak kunjung pulang ke rumah hingga malam hari.

Ayah korban, SA (34), lantas meminta warga setempat untuk mencari anaknya.

Setelah beberapa saat, korban dan pelaku diantarkan pulang oleh warga bernama Agus (30) dan Sahlan (50).

Keduanya pun pulang ke rumah masing-masing.

Saat tiba di rumahnya, korban diinterogasi orangtua dan keluarganya.

Ia pun mengaku sudah dirudapaksa pelaku yang baru berusia 15 tahun.

Baca juga: Anak Masih Kelas 4 SD, Ayah Tega Berkali-kali Cabuli Korban hingga Kini Hamil, Begini Kronologinya

Baca juga: Lihat Ibu Dibunuh karena Enggan Dirudapaksa Tukang Galon, Anak TNI Ikut Ditikam hingga Tewas

Tak terima anaknya dirudapaksa, SA lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung meringkus pelaku di rumahnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kunyit, satu potong celana pendek warna merah, pakaian dalam dan satu potong kerudung warna hitam.

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara", tutupnya. (TribunWow.com)

Artikel ini telah diolah dari TribunJateng.com dengan judul Kenalan di Medsos Lalu Ketemuan, Selanjutnya DMS Cabuli Bocah Dalam Gubug Sepi di Banyumas, dan Remaja 15 Tahun Ditangkap Polisi Karena Rudapaksa Kenalannya yang Berusia 12 Tahun di Gubug

Baca artikel lain terkait kasus pencabulan