TRIBUNWOW.COM - Ketua Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla merespons poin aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Dilansir TribunWow.com, satu di antara aturan yang diberlakukan adalah penutupan sementara rumah ibadah termasuk masjid tanggal 3-20 Juli 2021.
Jusuf Kalla sebagai Ketua Pusat DMI mendukung kebijakan tersebut.
Baca juga: Kesiapan Kepala Daerah untuk PPKM Darurat Besok, Anies Baswedan, Ridwan Kamil, hingga Ganjar Pranowo
Pasalnya, cara paling efektif guna menurunkan angka penularan Covid-19 adalah membatasi masyarakat berkumpul.
"Salah satu cara untuk menghentikan laju penularan daripada covid-19 ini ialah membatasi orang berkumpul, membatasi orang berkerumun," kata Jusuf Kalla di Kompas TV, Kamis (1/7/2021).
"Hanya itu cara yang efektif di mana pun diadakan."
"Salah satu tempat orang berkumpul tentu rumah ibadah, masjid, gereja dan lain-lainya," imbuh JK.
JK tak keberatan jika memang penutupan tempat ibadah dianggap bisa menjadi mendukung berjalannya PPKM Darurat.
"Maka peraturan yang keluar dalam PPKM yang baru bahwa rumah ibadah ditutup adalah salah satu cara untuk melindungi kita semua," ujar Jusuf Kalla.
Baca juga: H-1 PPKM Darurat, Ridwan Kamil Minta Maaf ke Warga Jabar dan Posting Video Ini
Baca juga: Siap Laksanakan PPKM Darurat, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Batasi Kegiatan di Sejumlah Sektor
Mantan Wakil Presiden RI tersebut mengajak masyarakat untuk kooperatif dan menaati aturan tersebut.
Ia juga menganjurkan untuk melakukan ibadah di rumah saja seperti yang sudah dilakukan tahun lalu.
Dengan ditutupnya rumah ibadah dan beberapa sektor lain dalam lebih dari dua pekan ke depan, diharapkan bisa benar-benar efisien menurunkan laju penularan.
"Dalam agama Islam diutamakan untuk keselamatan sesama umat. Jadi, salah satu cara menjaga keselatan ialah tidak berkumpul," kata JK.
"Karena itulah maka aturan pemerintah menutup sementara rumah ibadah itu juga dilakukan tahun lalu, dan bahkan berjalan membaik."
"Bahkan tarawih di ramadan tahun lalu ditutup, begitu juga gereja pada hari Minggu. Karena itu solusi untuk kita semua," pungkasnya.
Baca juga: Karyawan Mal Terancam PHK karena PPKM Darurat, Pengusaha Menjerit: Dana Cadangan Sudah Habis
Aturan Lengkap PPKM Darurat
Berikut ini adalah rincian aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konpers, Kamis (1/7/2021).
Dalam aturan tersebut, tempat ibadah seperti masjid hingga gereja akan ditutup lagi untuk sementara.
1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (TribunWow.com/Rilo,Anung)
Berita lain terkait PPKM