TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku di Jawa-Bali.
PPKM Darurat ini berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
Adapun kebijakan ini diambil lantaran kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami lonjakan, bahkan sampai membuat beberapa rumah sakit kewalahan.
Baca juga: Ganjar Pranowo Pastikan Jateng Harus Siap Terapkan PPKM Darurat 3 Juli 2021: Nakes Sudah Capek
Angka kematian karena Covid-19 juga meningkat drastis.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).
Kebijakan yang lebih tegas ini diumumkan Jokowi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.
Selain itu, Jokowi juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru Virus Corona.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," ucap Jokowi.
Kondisi pandemi yang berkembang cepat dan munculnya varian baru ini menjadi alasan pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas.
Baca juga: Lakukan Sidak PPKM Mikro, Jokowi: Yang Diperlukan Sekarang Ini Tindakan Lapangan
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," ucap Jokowi.
Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia memang memburuk.
Hal ini terlihat dari paparan data terkait pasien yang terinfeksi Virus Corona, yang jumlahnya terus meningkat.
Dalam beberapa hari terakhir, penambahan pasien Covid-19 dalam 24 jam bisa mencapai angka di atas 20.000.
Data terakhir, kasus baru Covid-19 mencapai 21.807 orang.
Ini merupakan jumlah tertinggi selama pandemi berlangsung di Tanah Air.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah tingginya angka kasus aktif dan kematian.
Pada data 30 Juni 2021, Indonesia mencatat 239.368 kasus aktif, yang berarti jumlah pasien yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri.
Tingginya kasus aktif perlu jadi perhatian karena akan lonjakan pasien berpotensi membuat RS kolaps dan angka kematian bertambah.
Ini telah terlihat dari tingginya angka kematian.
Data terakhir memperlihatkan ada 467 pasien Covid-19 yang meninggal dalam sehari. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Berita terkait Virus Corona
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat "