TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merespons baik instruksi pemerintah pusat untuk menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Darurat) mulai 3 Juli 2021.
Bahkan, Ganjar Pranowo mengatakan Pemprov Jateng akan merealisasikan instruksi tersebut dengan melakukan lockdown di lebih dari 7000 RT.
Hal itu disampaikan Ganjar Pranowo melalui acara Mata Najwa, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Ganjar Pranowo Pastikan Jateng Harus Siap Terapkan PPKM Darurat 3 Juli 2021: Nakes Sudah Capek
Padahal, data dari pemerintah pusat hanya mewajibkan 105 RT saja yang dianggap zona merah dan perlu melakukan lockdown.
"Kalau pakai data dari pusat, itu sebenarnya ya hanya 105 RT saja. Tapi kami gunakan data epidemiologis yang ada, maka nemu 7666 RT," imbuhnya." kata Ganjar dikutip TribunWow.com, Kamis (1/7/2021).
"Dari 7666 RT, kemudian kemarin saya keluarkan instruksi gubernur yang salah satunya kita minta itu kita lockdown, di level RT," imbuhnya.
Rupanya, Pemprov Jateng sengaja melakukan improvisasi sendiri dalam mengartikan PPKM Darurat yang diinstruksikan pemerintah pusat tersebut.
"PPKM mikro (darurat) kita terjemahkan dalam bentuk aksi mengontrol sampai tingkat RT," imbuhnya.
Baca juga: Ngeyel Tak Tertib saat PPKM Darurat, Gubernur hingga Wali Kota Terancam Sanksi Diberhentikan
Baca juga: PPKM Darurat, Luhut Tegaskan Tak Ada Mal Buka: Kasus Covid-19 Diharapkan Bisa di Bawah 10 Ribu
Najwa Shihab pun penasaran dengan skema lockdown yang dimaksud.
Ganjar lantas menjelaskan bahwa lockdown RT yang dimaksud adalah mengawasi warga agar tidak keluar, isolasi mandiri untuk yang sakit, dan pelaksanaan jogo tonggo.
Pasalnya, banyak rumah sakit di wilayah Jawa Tengah yang sudah penuh.
Alasan utama Ganjar berani melakukan lockdown adalah melihat sifat gotong royong warga yang tinggi.
Ia menilai, kekuatan masyarakat di level bawah bisa diandalkan selama kebijakan lockdown diterapkan.
"Kekuatan masyarakat melalui jogo tonggo itu lah yang kemudian cukup membantu pemerintah, sehingga tidak menunggu bantuan dari pemerintah, meskipun tingkat Desa atau Kelurahan kita minta standby semua," kata Ganjar.
"Kalau soal hemper makanan dan lain sebagainya, alhamdulillah tertangani di level bawah."
"Maka kenapa saya minta RT-nya dilockdown itu karena sebenarnya kemampuan warga di sekitarnya itu sangat responsif dan ikhlas untuk membantu," pungkasnya.
Baca juga: PPKM Darurat, Luhut Umumkan Masjid hingga Mal Ditutup Sementara 3-20 Juli 2021
Lihat videonya mulai dari awal:
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Koordinator
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk untuk Jawa dan Bali.
Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang.
Langkah yang lebih tegas itu diumumkan Jokowi setelah mendapat masukan dan koordinasi dari sejumlah pihak, antara lain menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.
Hal itu sebagai upaya lanjutan pemetintah dalam menurunkan lonjakan penularan Covid-19 di Jawa dan Bali.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dikutip TribunWow.com dari Sekretariat Presiden, Kamis (1/6/2021).
"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktifitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini sudah berlaku."
Presiden Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator kebijakan PPKM darurat.
Luhut akan menjelaskan rincian skema pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini saya sudah meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini," kata Jokowi.
Jokowi meminta masyarakat benar-benar disiplin melakukan upaya pemberantasan penularan.
Presiden menjanjikan segala daya dan upaya agar kebijakan PPKM darurat berlangsung seperti yang diharapkan.
"Pemerintah akan mengerahkan sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid," tegas Jokowi. (TribunWow.com/Rilo)
Berita lain terkait PPKM Darurat