Terkini Daerah

Sekda Nias Utara yang Terjerat Kasus Narkoba Dikabarkan Bebas, Ini Kata Wakil Bupati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Nias Utara menggunakan baju tahanan orange dan potret wanita yang menenamninya saat dugem dan pesta narkoba.

TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara, Yafeti Nazara yang tertangkap basah sedang pesta narkoba dengan dua pegawai BUMD dan sejumlah wanita dikabarkan bebas.

Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega memberikan keterangan terkait Yafeti yang tak lagi ditahan polisi.

Dikutip TribunWow.com dari Tribun Medan pada Jumat (18/6/2021), Yusman mendapat kabar dari temannya yeng menjadi mantan pejabat bahwa Yafeti direhabilitasi.

"Iya, tadi sudah dapat informasi dari teman yang mantan pejabat, katanya beliau (Yafeti Nazara) direhabilitasi," kata Yusman Zega, Jumat (18/6/2021).

Meski begitu, Yusman belum mendapat keterangan resmi dari kepolisian.

"Kami pun masih menunggu keterangan resmi dari polisi," kata Yusman Zega.

Kapolrestasbes Medan, Kombes Riko Sunarko enggan memberikan keterangan tekait hal tersebut ketika ditanyai wartawan.

Saat dikirm pesan singkat, Riko pun tak membalas.

Yusman akhirnya meminta Kadis Kominfo Nias Utara yang dikirim ke Medan terpaksa pulang balik ke Nias Utara guna memastikan kabar tersebut.

"Kadis Kominfo juga sudah balik ke sini, karena sudah berhari-hari di Medan, belum ada juga keterangan dari polisi soal status hukumnya," terang Yusman.

Guna memastikan keberadaan Yafeti, awak media mengunjungi Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Brigjen Atrial, apakah Sekda Nias Utara itu ada direhab atau tidak.

Brigjen Atrial justru meminta awak media bertanya ke Kasat Narkoba Polrestabes.

"Tanya ke Kasat Narkoba Polrestabes saja dek, kan mereka yang tangkap dan memprosesnya," kata Brigjen Atrial.

Atrial juga tidak mengetahui apakah Yafeti akan direhab atau tidak.

Saat ini, Keberadaan Yafeti belum diketahui ada dimana.

Kabar beredar di awak media bahwa Yafeti tak lagi ada di Rumah Tahanan Polisi(RTP) Polrestabes Medan.

Sebelumnya, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan menjelaskan pemeriksaan Sekretaris Nias Utara Yafeti Nazara diperpanjang 3 kali 24 jam lagi ke depan. 

"Iya diperpanjang. Ini masih kita dalami dulu. Masih kita periksa secara maraton," kata Oloan kepada Tribun Medan melalui saluran telepon, Rabu (15/6/2021).

Baca juga: Kronologi Sekda Nias Utara Kepergok Pesta Narkoba Bersama Wanita Muda, Mabuk Ekstasi saat Razia

Baca juga: Viral Video Diduga Oknum Polisi Curi Dompet Pedagang Pasar di Nias Selatan, Nyaris Dihajar Warga

Saat ditanyakan apakah kasus Yafeti tersangka atau bukan, Oloan menjawab bahwa sesuai Undang Undang UU Sekda Nias tersebut dikategorikan sebagai tersangka.

Hal itu disebabkan karena Yafeti melanggar pasal 127, yakni menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri atau orang lain."

"Kalau di UU memang dikategorikan sebagai tersangka karena melanggar pasal 127, yakni menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri atau orang lain,"ungkap Oloan.

Tapi perlakuannya tidak murni seperti tersangka.

"Tetapi perlakuannya, tidak murni sebagai tersangka. Ibaratnya, semacam korban penyalahgunaan narkoba. Tapi secara undang - undang dia melanggar pasal 127, artinya tersangka," sebutnya. 

Hanya saja perlakuannya nanti diatur  di dalam surat edaran MA, Kabareskrim, dan peraturan bersama stakeholder lainnya tidak serupa dengan tersangka lainnya.  

Copot Sekda

Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu angkat bicara soal Sekretaris Daerah Nias Utara Yafeti Nazara, yang ditahan di Polrestabes Medan terkait kasus dugaan pengunaan narkoba.

Diketahui, Yafeti pergi ke Medan karena perjalanan dinas.

"Sekda, sesuai konfirmasi dia ada urusan dinas ke Medan sejak Jumat lalu," katanya, Senin (14/6/2021).

Ia menambahkan, kegiatan dinas tersebut terkait konsultasi ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).

Saat ditanya ke bagian mana, ia mengaku tidak terlalu mengetahui sebab lagi berada di luar kota.

Dikutip TribunWow.com dari Tribun Medan pada Selasa (15/6/2021), Amizaro mengatakan bahwa dirinya berjanji akan mencopot jabaran Yafeti jika yang berjsangkutan dijadikan tersangka kasus narkotika.

Sebelumnya diberitakan bahwa Yafeti ditangkap di KTV 201 Karaoke Bosque, Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

Yafeti ditangkap pada Minggu (13/6/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sekda Nias tersebut ditangkap oleh pertugas bersama dua pejabat BUMD masing-masing Yuliman Azwir Zega (42), pejabat BUMD, warga Jalan KL Yos Sudarso Kilometer 3,8 Saewae, Kecamatan Gunung Sitoli, Nias.(TribunWow.com/Krisna)

Berita terkait Peristiwa di Sumatera Utara Lainnya

Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribun Medan dengan judul Terjerat Kasus Narkoba, Sekda Nias Utara Dibebaskan? Kepala BNNP Sumut: Tanya ke Polrestabes Saja dan Bupati Janji Copot Sekda Nias Utara yang Ditangkap Personel Polrestabe Medan di KTV