TRIBUNWOW.COM - Enam anggota TNI AL terlibat kasus penganiayaan terhadap dua warga di Purwakarta, Jawa Barat, pada 29 Mei 2021 lalu.
Akibat kasus tersebut, enam oknum TNI AL itu terancam dipecat dan dihukum 10 tahun penjara.
Dilansir TribunWow.com, penganiayaan itu menyebabkan satu di antara dua korban tewas.
Tak hanya membunuh, enam oknum TNI itu bahkan sempat menyembunyikan jasad korban.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) Laksamana Muda TNI Nazali Lempo menyebut kasus ini terungkap setelah seorang pelaku mendapat kabar mobil calon mertuanya hilang.
Saat itu, ia langsung mengajak lima rekannya untuk membantu mencari mobil sang calon mertua.
Beberapa bulan kemudian, pelaku tersebut menemukan dua warga yang diduga menggelapkan mobil milik calon mertuanya.
Baca juga: Pria Diduga Pencuri Dikeroyok 6 Oknum TNI AL hingga Tewas, Ayah Korban: Badan Anak Saya Hancur
Baca juga: 6 Oknum TNI AL Main Hakim Sendiri, Buru dan Keroyok Pria yang Diduga Pencuri Mobil hingga Tewas
Mereka lantas membawa kedua warga itu ke Wisma Atlet Purwakarta untuk diintergoasi.
“Mungkin di luar kendali juga anggota kita mungkin lepas emosi, untuk menekan (warga) mungkin saat kejadian itu terjadi tindakan yang di luar batas," ucap Nazali, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (18/6/2021).
Akibat penganiayaan, satu di antara kedua korban tewas di lokasi penyekapan.
Agar perbuatannya tak diketahui orang, para pelaku lantas menyembunyikan jasad korban.
Namun, perbuatan oknum TNI itu akhirnya terbongkar.
Keenam oknum tersebut kemudian diamankan dan diperiksa secara mendalam.
Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya.
Mereka lantas menunjukkan lokasi jenazah korban disembunyikan.
"Untuk proses hukumannya, nanti kita menunggu keputusan sidang di pengadilan (militer)," lanjutnya.
"Tapi pasalnya udah kita terapkan, yaitu penganiayaan berat sampai menghilangkan nyawa orang lain."
Baca juga: Siasat Suami Istri Kerja Sama Bunuh Tigor Nainggolan, Mulanya Intai lalu Berkali-kali Tikam Korban
Baca juga: Terungkap Fakta Pasca-Pria Bunuh Mantan Suami Istrinya di Bima: Pelaku Ikut Campur
Menurut Nazali, enam oknum TNI tersebut telah melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Ancamannya maksimal 10 tahun (penjara). Karena ancamannya sampai 10 tahun, biasanya prajurit tersebut dipecat dari TNI Angkatan Laut."
Ia pun berjanji akan menangani kasus ini secara transparan.
"Sesuai arahan pimpinan TNI AL, sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan anggota akan ditindak tegas. Semua proses dan penyelidikan, rekonstruksi dan olah TKP sudah. Senin besok berkas akan diserahkan ke Pengadilan Militer." (TribunWow.com)
Baca artikel lain terkait kasus pembunuhan