TRIBUNWOW.COM - Secara sadis, seorang gadis berinisial ML (13), disiksa dan diperlakukan tidak manusiawi oleh bibinya sendiri DL (27) dan suami baru bibinya BNZ (27).
Kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (kuansing), Riau pada Desember tahun 2019 lalu namun baru terungkap pada akhir Mei 2021 ketika adik korban AL (11) melapor kepada pihak kepolisian.
Baik AL dan ML, kedua bocah perempuan tersebut sama-sama mendapat penyiksaan dari DL dan BNZ.
Baca juga: 3 Siswi MA Disebut Tak Lulus Sekolah Gara-gara Penampilan di TikTok Dinilai Vulgar, Ini Faktanya
Dikutip TribunWow.com dari TribunPekanbaru.com, korban diperkirakan meninggal pada akhir Desember 2019 lalu.
Selama tinggal bersama bibinya, ML dan AL selalu disiksa dan mengalami perlakuan tidak manusiawi.
Namun ML adalah korban yang mendapatkan penyiksaan paling parah dari DL dan BNZ.
"Ini diketahui pihak Kepolisian Polres Kuansing, pada hari Senin (31/5/2021) dimana adik korban didampingi salah satu keluarganya mendatangi Polres Kuansing," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Pierwanto SIK, MM dalam konprensi pers, Selasa (8/6/2021).
Kedua pelaku mengaku menyiksa ML dan AL dengan cara dipukul pakai kayu.
DL sendiri mengaku pernah menganiaya alat vital korban ML dan AL, hingga menggunakan palu untuk menyiksa korban.
Sedangkan pelaku BNZ sering memberikan ML dan AL makanan berupa kotoran manusia yang diambil dari lobang WC.
Satu hari sebelum ML meninggal, jari ML dipotong oleh DL lalu korban dipaksa tidur di luar ruangan.
Pada keesokan harinya korban ML sudah tidak sadarkan diri namun masih bernapas.
Pelaku lalu memasukkan korban ke dalam karung dan mengubur korban di belakang rumah dalam lubang sebesar 100 cm x 50 cm.
"Dan saat dikubur kondisi kakaknya dalam keadaan masih hidup," kata Kapolres Kuansing.
Baca juga: Kubur Istrinya yang Hamil Tua di Lubang Septic Tank, Suami Sempat Fitnah Korban Kabur dengan Pria
Dendam Suami Dibunuh Ayah Korban
Aksi sadis DL diketahui dipicu karena suaminya yang dulu dibunuh secara sadis oleh BL selaku ayah ML dan AL.
Suami DL yang lama yakni IH dahulu dibunuh oleh ayah korban pada Desember tahun 2018.
Selepas BL dipenjara, anak-anak BL diasuh oleh ML.
Baca juga: Proses Evakuasi Mayat Wanita Hamil 7 Bulan yang Dikubur di Septic Tank, Digali Pakai Tangan Kosong
"Berdasarkan keterangan pelaku DL, perbuatan kekerasan tersebut dilakukan didasari motif ada unsur dendam terhadap orang tua korban," kata Kapolres Kuansing.
Kini BL tengah menjalani vonis hukuman penjara seumur hidup sejak awal Oktober 2019.
Karena tidak memiliki orangtua dan ibu sudah lama meninggal, ML dan AL akhirnya tinggal bersama bibinya yakni DL.
Tak disangka ternyata DL masih menyimpan dendam terhadap BL dan melampiaskannya ke putri-putri BL yakni ML dan AL.
AL yang saat ini masih hidup memiliki banyak bekas luka di sekujur tubuh termasuk patah tulang hidung akibat dipukul DL.
Kedua pelaku diketahui diamankan di sebuah perkebunan karet di bukit Suligi, Kecamatan IIIX Koto Kampar, Kampar.
DL dan suami barunya BNZ kini dijerat pasal berlapis.
"Penerapan pasal terhadap ke dua pelaku adalah pasal 80 ayat (3) Undang Undang No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," kata Kapolres Kuansing.
"Namun dikarenakan perbuatan kekerasan tersebut telah berlangsung lama yang mengakibatkan satu orang anak meninggal dan satu anak luka berat, maka penyidik menambahkan pasal 54 (perbuatan berulang) KUHP," lanjutnya. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari TribunPekanbaru.com dengan judul Terbenam Dendam,Bibi Siksa 2 Bocah,Kakak Dikubur Hidup-hidup,Adik Luka Berat,Terbongkar Gegara Ini dan Gadis 13 Tahun Tewas Setelah Disiksa dan Dikubur Hidup-hidup di Kuansing Riau, Pelaku Suami Istri
Berita lain terkait Kasus Kekerasan terhadap Anak