Terkini Nasional

Sebut Sudah Terima Vonis Hakim, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ungkap Alasan Tetap Ajukan Banding

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab mengancam tak akan hadir di sidang online, Jumat (19/3/2021). Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mejelaskan alasan Rizieq tetap banding karena jaksa akan banding.

Majelis hakim menyatakan Rizieq Shihab bersalah pada kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Vonis tersebut dibacakan pada hari yang sama dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021).

Untuk kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Rizieq divonis bersalah dengan denda Rp 20 juta. 

Putusan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rizieq 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan untuk kasus kerumunan di Petamburan Rizieq divonis 8 bulan penjara.

Vonis tersebut juga lebih rendah dibanding tuntujan Jaksa yang meminta Majelis Hakim menhukum 2 tahun penjara. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Sebagian artikel ini telah diolah Tribunnews.com dengan judul Jaksa Ajukan Banding, Aziz Yanuar Menilai Sebagai Upaya untuk Memenjarakan Rizieq Shihab Lebih Lama