Habib Rizieq Shihab

Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Dinyatakan Bersalah dan Divonis Denda Rp 20 Juta

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab saat memberi keterangan didepan Majelis Hakim dalam kanal YouTube Kompas TV pada Kamis (27/5/2021). Rizieq divonis denda Rp 20 juta

21 orang itu diantaranya ada 15 anak di bawah 17 tahun dan 6 orang dewasa.

"Kita intensifkan, kita interogasi, termasuk kita lakukan swab antigen kepada mereka karena jumlahnya cukup banyak dalam satu angkutan umum," jelasnya. (TRIBUNWOW.COM/AFZAL NUR IMAN) 

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta akibat Kerumunan Megamendung

Baca Artikel Lain Terkait