TRIBUNWOW.COM - Inilah sosok pria yang melakukan pemukulan terhadap polisi di Jalan Kyai Mojo, Pasar Kliwon, Solo.
Pelaku berinisial H warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo yang pukul polisi itu kini ditetapkan tersangka, Minggu (23/5/2011).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saat ini status pelaku sudah dinaikan dari saksi menjadi tersangka.
"Setelah pengamanan dari lokasi kejadian dan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini H ditahan," jelasnya kepada TribunSolo.com pada Minggu (23/5/2021) sore.
Baca juga: Kronologi Ketua RT di Jambi Tewas Dibacok Adik Ipar, Pelaku Kesal karena Ditegur Korban
Tersangka dijerat dengan pasar berlapis karena tindakannya melawan petugas itu.
"Ada pasal penganiayaan berat sebagaimana pasal 351 KUHP," jelasnya.
Ade menambahkan, H bisa dijerat pasal 212 KUHP dengan ancaman kekerasan dan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas.
Sosok H
Peristiwa pemukulan polisi terjadi di Jalan Kyai Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (23/5/2011).
H, inisial nama pria tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Polresta Solo pada TribunSolo.com.
H disebut nekat memukul polisi karena dihentikan perkara tidak menggunakan masker.
Anggota polisi tersebut terkena pukulan dibagian kepala dan leher sebelah kiri.
Baca juga: Kontrakan Dijadikan Tempat Transaksi Motor Curian, Warga Curiga Lihat Aktivitas Tiap Malamnya
Lalu siapa sebenarnya H?
H, warga Semanggi, Pasar Kliwon Solo, ternyata sudah pernah dipenjara selama enam bulan.
Hal ini disampaikan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (23/5/2021).
Ade menyebut H adalah seorang residivis.
"Pernah menyerang salah satu cafe di Solo, dan dihukum penjara selama enam bulan lamanya," tegasnya kepada TribunSolo.com.
Saat ini H sudah diamankan di Polresta Solo.
Pria berambut ikal gondrong itu pun terancam hukuman tak main-main.
Itu karena H melakukan penyerangan terhadap polisi yang tengah bertugas.
"Kita jerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis ada pasal penganiayaan berat sebagaimana pasal 351 KUHP," jelasnya.
Ade menambahkan H bisa di jerat pasal 212 KUHP dengan ancaman kekerasan dan kekerasan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah.
Baca juga: Hendak Lerai Cekcok, Bripka Yuyus Babak Belur Dikeroyok Anggota Ormas, Pelaku Tak Tahu Korban Polisi
Ngamuk karena Masker
Akun Instagram Polresta Solo memposting video seorang pria berambut gondrong digelandang polisi.
Dalam keterangan video, pria itu diamankan setelah memukul seorang personel Polresta Solo yang tengah melakukan razia protokol kesehatan di kawasan Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (23/5/2021).
Penelusuran TribunSolo.com, peristiwa itu terjadi di Jalan Kyai Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, sekira pukul 08.30 WIB.
Pria itu sendiri, berinisial H, merupakan warga di sekitar lokasi.
Lalu, bagaimana asal muasal H ngamuk dan memukul polisi?
Menurut Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kejadian tersebut terjadi bermula saat polisi menghentikan H karena tidak menggunakan masker.
Polisi kemudian mengingatkan H untuk menaati protokol kesehatan, termasuk saat beraktivitas di luar rumah.
Namun, warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo tersebut marah.
Ia tiba-tiba melakukan pemukulan terhadap personel kepolisian.
H memukul polisi di bagian kepala.
"Yang bersangkutan melakukan pemukulan pada leher sebelah kiri serta memaki-maki petugas dengan kata-kata tidak pantas," jelasnya.
H kemudian diamankan petugas dan dimasukkan ke dalam mobil pikap Satpol PP.
Lalu, ia dibawa ke kantor Polresta Solo untuk diminitai keteran dan keperluan penyelidikan lebih lanjut.
"Pemerikasaan awal, bersangkutan tidak memiliki dan membawa surat kelengkapan kendaraan," ungkapnya.
Ade menegaskan pihaknnya akan tetap melakukan yustisi gabungan penegakan protokol kesehatan setelah kejadian tersebut.
"Di tengah pandemi pengendalian dan penegakan protokol kesehatan menjadi pedoman petugas baik yang di lapangan dan masyarakat, dalam rangka keselamatan rakyat, hal penting," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Pelaku yang Pukul Polisi saat Razia Prokes di Solo Ditetapkan Tersangka, Kini Ditahan