TRIBUNWOW.COM - Seorang remaja berusia 16 tahun di Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), dirudapaksa secara bergilir oleh 9 pria.
Dilansir TribunWow.com, peristiwa tersebut terjadi sejak 29 April hingga 10 Mei 2021.
Bahkan, aksi rudapaksa itu dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu M Andi memastikan tersangka berjumlah 9 orang.
Baca juga: Fakta Sopir Truk di Kupang Bunuh lalu Perkosa 2 Gadis, Gunakan Modus Kenalan Lewat Facebook
Baca juga: Kisah Tragis Siswi MA di Kudus, 2 Kali Dirudapaksa hingga Dibunuh Ayah Kandung karena Melawan
Sebelumnya, polisi menduga pelaku rudapaksa berjumlah 17 orang.
Andi menceritakan, para pelaku mulanya mengajak korban jalan-jalan lalu membawanya ke tempat yang sepi.
"Pelakunya hanya 9 orang, bukan 17. Sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras hingga mabuk dan tak sadarkan diri," jelas Andi, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/5/2021).
Andi memastikan para tersangka merudapaksa korban di tempat berbeda.
Namun, ia menyebut perbuatan bejat itu dilakukan secara bergantian di lima tempat.
"Jadi TKP pertama itu si ini dan si itu yang melakukan, TKP berikutnya lain lagi pelakunya dan seterusnya," katanya.
"Tak pernah bersamaan 9 orang sekaligus."
Baca juga: Selain Perkosa Wanita 59 Tahun hingga Tewas, Pria 5 Istri di Aceh Juga Rudapaksa 3 Korban Lain
Baca juga: Pria Bunuh Pelaku yang Perkosa Istrinya, Awalnya Hendak Ditabrak Korban
Menurut Andi, korban mulanya tak lapor polisi karena dalam kondisi tak sadar saat dirudapaksa.
Korban juga mengalami ketakutan.
Andi menyebut korban baru sadar setelah kasus terakhir yang dilakukan empat dari sembilan tersangka.
Setelah itu, korban mengadu kepada sang paman dan langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Korban ini kan belum tahu, nanti dia cerita ke pamannya baru ketahuan semuanya. Ternyata tersangka tidak hanya 4, melainkan 9 orang," sambungnya.
Polisi langsung bergerak cepat seusai mendapat laporan kasus rudapaksa tersebut.
Delapan dari sembilan tersangka ditangkap di rumah masing-masing.
Sementara itu, satu tersangka lainnya menyerahkan diri.
Baca juga: Sang Anak Rudapaksa dan Jual Siswi SMP, Anggota DPRD Bekasi Minta Maaf kepada Korban dan Keluarganya
Delapan dari sembilan tersangka berinisial M (32), MS (21), A (24), W (26), AN (20), H (25), PA (19), dan MSI (24).
Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan menyebut para pelaku berusia antara 20 sampai 30 tahun dan saling mengenal.
Sebelum dirudapaksa, korban dipaksa meminum minuman keras oleh para pelaku.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Bukan 17 Orang, Pelaku Perkosaan Gadis 16 Tahun Ada 9 Orang, Dilakukan di 5 Tempat, dan Remaja 16 Tahun Diperkosa 17 Pemuda Bergiliran, 1 di Antaranya Pacar, 9 Pelaku Ditangkap
Baca artikel lain terkait kasus pemerkosaan