Terkini Daerah

Pura-pura Jadi Polisi yang Gerebek Narkoba, 4 Pria Lakukan Pencurian dan Rudapaksa Korbannya

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Gintin saat memperlihatkan barang bukti senpi dan para tersangka pada rilisnya, Jumat (21/5/2021).

TRIBUNWOW.COM - Aparat Kepolisian Polres Kutai Kartanegara berhasil membongkar kasus pencurian disertai dengan kekerasan, dan menangkap empat pelaku.

Komplotan pencuri tersebut sebelumnya melakukan kejahatannya di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Dalam melancarkan kasi, mereka juga membawa senjata api untuk mengancam para korbannya.

Baca juga: Pengakuan Pemuda di Palembang yang Ancam Bunuh Neneknya, Ternyata juga Terlibat Kasus Pencurian

Bahkan, para tersangka melakukan aksinya menggunakan modus dengan mengaku dari aparat kepolisian yang hendak menggeledah rumah korban terkait narkoba.

Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa, (18/5/2021) sekira pukul 22.00 WITA di Desa Sumber Sari Kecamatan Sebulu.

Empat tersangka menggunakan mobil Ayla berwarna kuning mendatangi sebuah rumah dan langsung mengaku sebagai polisi narkoba dan membawa sebuah senjata api yang digunakan untuk mengancam korban.

“Jadi pada malam itu, korban R bersama T dan M sedang berada di rumah, didatangi enam orang tidak dikenal dan langsung mengancam mereka,” ujarnya dalam rilisnya, Jumat (21/5/2021) kemarin.

Lanjut dia, saat berada di rumah korban, para pelaku mengaku hendak melakukan penggeledahan narkoba di rumah tersebut.

Setelah menggeledah para pelaku mendapatkan sebuah alat yang biasa dipakai mengkonsumsi narkoba berupa bong serta mengambil satu buah HT, dan motor KLX.

“Tak hanya itu, pelaku juga membawa ketiga korban dengan cara diikat dan dilakban, kemudian dibawa ke sebuah hotel di Samarinda,” terangnya.

Sesampainya di sebuah hotel di Kota Samarinda, pelaku langsung menghubungi suami korban yang berinisial R tersebut dan meminta tebusan berupa sejumlah uang untuk melepaskan para korban.

Namun sayangnya ucap AKBP Irwan, suami dari R tidak dapat memenuhi permintaan pelaku karena tidak memiliki uang.

Kesal permintaannya ditolak, salah satu pelaku utama berinisial AN merudapaksa R di kamar hotel tersebut.

“Setelah itu, para pelaku meninggalkan hotel dan korban sekitar jam 5 pagi,” ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Siswi SMP Dirudapaksa Pencuri saat Main TikTok, Korban Tak Berdaya Diancam Dibunuh

Selah mendapat laporan dari R ucap AKBP Irwan, petugas lamgsung melakukan pengejaran dan akhirnya empat pelaku berhasil diamankan pada Kamis, (20/5/2021) lalu di Kota Samarinda.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis Revolver.

Berdasarkan pantauan Tribunkaltim.co, satu pelaku yakni AN mendapat satu luka tembakan di kaki karena melakukan perlawanan.

“Kita berhasil amankan empat pelaku, masih ada dua pelaku lagi yang kami kejar dan kami sudah kantongi identitasnya,” terang dia.

Ia menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan rudapaksa yaitu pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP.

“Untuk pencurian dan kekerasan diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kalau untuk rudapaksa diancam pidana penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkasnya. (TribunKaltim.co/Aris Joni)

Berita terkait Pencurian

Artiel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polres Kukar Ringkus Empat Pelaku Curas, Korban Dirudapaksa, Berikut Kronologinya