Terkini Daerah

Setelah Sujud Minta Maaf, Pria di Kendal Ini Justru Bunuh Mertua dan Kakak Ipar secara Sadis

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pembunuhan dua wanita di Pageruyung Kendal, Ari Rismawan (30) menjalani gelar perkara di Polres Kendal, Senin (17/5/2021)

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria bernama Ari Rismawan (30) tega membunuh mertuanya, Muhayanah (65)  secara sadis.

Tak hanya itu, ia juga membunuh kakak iparnya sendiri, Catarina Sukaryati (44) , setelah menghabisi nyawa sang mertua.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Bangunsari Kecamatan Pegeruyung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Minggu (9/5/2021), sekiranya pukul 17.15 di dapur rumah korban.

Baca juga: Ogah Ditagih Utang, Mahasiswa Nekat Bunuh Pria di Sukabumi secara Sadis, Kini Terancam Hukuman Mati

Sebelum melakukan aksi pembunuhan secara sadis, pelaku sempat sujud minta maaf kepada mertuanya karena telah menggadaikan motor.

Mayat mertuanya itu pun kemudian dimasukkan ke kamar mandi oleh pelaku.

"Jasad korban saya masukkan ke kamar mandi. Kemudian datang kakak ipar saya," tuturnya.

Merasa terancam dan takut pembunuhannya diketahui, tersangka pun akhirnya menghabisi Sukaryati yang melihat kejadian.

AR menghabisi kakak iparnya dengan menyayatkan pisau ke leher korban hingga jatuh mengerang kesakitan.

Tak puas dengan itu, tersangka menikam korban pada bagian kepala dan memukulkan gas elpiji ke kepala korban hingga tewas.

AR kembali menyeret jasad korban ke kamar mandi dan berniat untuk kabur.

Kepada polisi, pelaku Ari Rismawan alias AR mengaku, aksi sadisnya dilakukan lantaran sakit hati kepada ibu mertua.

AR menceritakan, pada awalnya pagi hari, ia mengajak ponakannya Timotius Jovank Valentino alias Jojo yang merupakan anak kedua korban Sukaryati ke Kaliwungu Kendal dengan alasan menagih utang.

Baca juga: Dirudapaksa dan Diancam Dibunuh saat Main TikTok, Siswi SMP di Bekasi Sudah Mau Bicara

Namun, AR justru pergi ke rumah temannya dan mengambil minuman beralkohol bersama Jojo.

Keduanya melanjutkan perjalanan ke hotel di Kecamatan Pageruyung untuk chek-in kamar.

"Lalu saya keluar lagi pinjam motor ponakan saya. Motor itu saya gadaikan di Sukorejo Rp 9 juta, uangnya saya gunakan untuk judi online sampai habis," terangnya saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Senin (17/5/2021).

Merasa tak punya uang lagi, AR kembali ke hotel dan mengajak ponakannya mabuk-mabukan dengan minum minuman beralkohol sampai pukul 16.00 hingga sang ponakan tertidur.

Tersangka AR kemudian meminta diantar temannya pergi ke rumah mertuanya untuk meminta maaf.

Saat sampai di rumah korban, tersangka masuk melalui pintu belakang rumah dan sempat bertemu dengan kedua korban.

Hingga akhirnya, korban Sukaryati keluar rumah untuk membeli bahan-bahan makanan di warung atau minimarket.

Melihat ada peluang untuk meminta maaf, AR mengaku bersujud di hadapan mertuanya untuk meminta maaf karena telah menggadaikan sepeda motor milik cucunya.

Permintaan maaf itu menurut pelaku tidak diterima oleh ibu mertuanya.

Kata AR, mertuanya justru memarahi dia dan memintanya agar menceraikan Ragil Sustanti merupakan istri pelaku sekaligus anak korban Muhayanah.

Atas ucapan itu, pelaku mengaku sakit hati kepada mertuanya dan mengambil pisau lalu menikamkan ke leher korban.

Setelah itu, pelaku juga masih menganiaya korban hingga tewas.

"Pertama mertua saya (bunuh-red). Kemudian kakak saya yang datang. Saya sakit hati diminta cerai sama mertua saya," ujarnya.

Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, tersangka sempat berusaha lari saat dilakukan penangkapan.

Sehingga jajaran kepolisian menghadiahi timah panas yang ditembakkan ke kaki tersangka.

"Karena ini anak menantu korban, makanya (tersangka) masuk dari belakang rumah.

Dia diminta menceraikan istrinya saat meminta maaf kepada ibu mertua karena sudah menggadaikan sepeda motor ponakan tersangka. Akhirnya tersangka khilaf dan membunuh korban dengan pisau yang ada di dapur," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (TribunJateng.com/Saiful Ma'sum)

Berita terkait kasus pembunuhan

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul SADIS! Menantu Durhaka Ini Tusuk Leher Mertua dan Pukul Kepala Kakak Ipar dengan Gas Elpiji