TRIBUNWOW.COM - Simak panduan Salat Idul Fitri 2021 berjamaah ataupun sendiri di rumah berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), disertai dengan ketentuan khutbah Idul Fitri.
Panduan salat Idul Fitri dari MUI ini dapat menjadi rujukan pelaksanaan salat Idul Fitri pada Kamis, 13 Mei 2021, sesuai yang telah diputuskan pemerintah.
Lantaran pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, salat Idul Fitri diimbau untuk dikerjakan di rumah.
Baca juga: Keutamaan Puasa Syawal, Puasa yang Dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri
Meski demikian, Kementerian Agama membolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri dilakukan di masjid untuk wilayah dengan zona hijau dan kuning.
Pelaksanaan salat Idul Fitri tentunya harus menerapkan protokol kesehatan.
Tahun lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengalurkan Fatwa pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi.
Fatwa tersebut masih relevan untuk dipakai saat ini.
Berikut panduan salat Idul Fitri berjamaah atau sendiri berdasarkan Fatwa MUI:
Panduan Salat Idul Fitri berjamaah:
1. Sebelum salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. salat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat salat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
"Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak'ataini (makmuman/imaman) lillahi ta'ala,"
“Aku berniat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
4. Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.