TRIBUNWOW.COM - Bagaimana hukumnya jika tidak melaksanakan Salat Idul Fitri karena adanya Pandemi Virus Corona?
Lalu bagaimana hukumnya jika karena sejumlah hal lain seperti dalam perjalanan, ketiduran, atau ada musibah?
Jawaban Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah Wahid Ahmadi
Baca juga: Lebih Baik Dahulukan Puasa Syawal atau Bayar Utang Puasa Ramadan setelah Idul Fitri? Ini Kata UAS
Baca juga: Video Tata Cara dan Bacaan Doa Niat Salat Idul Fitri 1442/2021 H, Berjemaah atau Munfarid di Rumah
Salat Idul Fitri itu adalah salat sunan, hukumnya sunah.
Walaupun sunah muakkad, Salat Idul Fitri bukan salat wajib, sehingga ketika pun kita tidak ikut melaksanakannya, apalagi karena ada halangan, ataupun kalau misalnya sengaja, maka tidak akan berdosa karena memang bukan suatu kewajiban.
Meski demikian, karena hukumnya adalah sunah muakkad, maka Salat Idul Fitri memang sagat dianjurkan untuk dilaksanakan.
Namun jika kasusnya adalah seperti misalnya karena ada Corona, sepanjang pelaksanaannya mungkin memenuhi standar-standar tertentu yang dianjurkan, tidak bahaya, maka tidak masalah.
Tapi kalau misalnya justru di situ tidak ketat, ada banyak hal yang diabaikan, ini malah tidak bagus untuk kita ikuti, jadi tidak masalah untuk tidak Salat Idul Fitri.
Simak juga video berikut:
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)
Berita terkait Idul Fitri 2021