TRIBUNWOW.COM - Seorang remaja berinisial AM (17) menjadi pelaku penganiayaan kakeknya, Jamu (72) dan neneknya.
Dilansir TribunWow.com, peristiwa itu terjadi di Kelurahan Kranjingan, Sumbersari, Jember pada Minggu (9/5/2021) lalu.
Kini AM, remaja yang sudah menikah tersebut, mendekam di sel Polsek Sumber Sari.
Baca juga: Ibu dan Neneknya Tewas Dibunuh, Siswa SMA Histeris di TKP seusai Pergi Semalaman
Kronologi kejadian bermula saat AM meminta kepada istrinya yang juga masih berusia 17 tahun.
Ia memprotes kenapa tidak ada nasi di meja.
Istri menjelaskan memang tidak ada, lagipula saat itu sedang puasa.
Mendengar jawaban istrinya, AM mengamuk.
Ia memarahi istrinya sampai terjadi pertengkaran hebat.
Istri AM tidak memiliki uang untuk membeli bahan makanan, sementara AM sendiri tidak bekerja.
Melihat hal itu, nenek AM datang ke pada cucu dan istri cucunya.
Ia melerai pertengkaran tersebut.
Sang nenek meminta AM membeli makan di luar dan memberi uang Rp150 ribu.
Namun AM semakin kesal dan mencekik leher neneknya.
Ia memukul neneknya dengan sebilah bambu.
Jamu mendengar keributan itu dan terdengar suara minta tolong.
Ia berusaha masuk ke kamar, tapi terkunci.
Baca juga: Sebulan Cekcok dengan Istri hingga Pergi dari Rumah, Pria di Batam Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal
Akhirnya ia masuk lewat jendela.
Kejadian itu dikonfirmasi Kapolsek Sumbersari AKP Sugeng Piyanto.
"Korban (Jamu) masuk melalui jendela, dan berusaha menarik tangan pelaku dari leher sang nenek," kata Sugeng, dikutip dari Suryamalang.com, Senin (10/5/2021).
"Namun pelaku menyikut kakeknya dan tepat ke ulu hati, sehingga kakeknya terjungkal dan kepalanya membentur tembok, sehingga korban meninggal di lokasi kejadian,” lanjutnya.
Warga sekitar lalu menyambangi rumah tersebut dan mengamankan AM.
Warga juga melapor ke Polsek Sumbersari.
"Pelaku kami amankan. Kami lakukan pemeriksaan, dan olah TKP juga untuk memastikan apa yang terjadi," jelas Sugeng.
Polisi menyita barang bukti berupa dua batang bambu yang digunakan untuk menganiaya sang nenek.
Akibat perbuatannya, AM diancam Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Diketahui AM memang dikenal temperamen.
Baca juga: 4 Fakta Adik Bunuh Kakak Kandung, Motif Dendam Istri Pernah Dilecehkan Korban hingga Sosok Pelaku
Ia juga tidak memiliki keterampilan ketika menikah di usia muda.
Sementara itu paman AM, Hadari, mengungkapkan AM dan istrinya memang sering cekcok.
Ia bahkan pernah melihat AM memukul istrinya.
Saat hendak dilerai, justru AM menantang pamannya sendiri.
“Saat saya mau melerai, saya malah ditantang carok. Dia memang temperamen, dan beberapa kali menganiaya istrinya karena persoalan ekonomi," terang Hadari. (TribunWow.com/Brigitta)
Artikel ini diolah dari Suryamalang.com dengan judul Remaja 17 Tahun Aniaya Kakek Sendiri di Jember, Sang Kakek Tewas Disikut dan Tribunnews.com dengan judul KRONOLOGI Kakek 72 Tahun di Jember Tewas Disikut Cucu, Korban Hendak Redam Emosi Pelaku.
Baca berita lainnya terkait kasus pembunuhan