TRIBUNWOW.COM - Niat membayar zakat fitrah bisa dilafadzkan saat kita mau menyerahkan beras atau uang yang dizakatkan.
Seperti yang diketahui, zakat, termasuk zakat fitrah itu merupakan rukun Islam keempat sehingga benar-benar harus dilakukan.
Selain itu, manfaat zakat fitrah adalah satu di antaranya untuk menyempurnakan ibadah puasa dan juga amalan-amalan lainnya di bulan Ramadan.
Baca juga: Penjelasan Ustaz soal Hukum Membayar Zakat Fitrah bagi Orang yang Banyak Utang, Apakah Masih Wajib?
Dilansir TribunWow.com, kewajiban membayar zakat fitrah tidak memandang jenis kelamin, usia dan derajat, bahkan bayi yang baru lahir di akhir bulan Ramadan, tepatnya sebelum matahari terbenam itu sudah wajib membayarnya.
Meski begitu, membayar zakat fitrah bisa diwakilkan oleh aggota keluarganya.
Hanya saja yang perlu diingat adalah bacaan niatnya juga berbeda-beda.
Berikut niat zakat fitrah menurut Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, IAIN Surakarta, Khasan Ubaidillah SPdI MPdI dalam acara Tanya Ustaz yang tayang di kanal YouTube Tribunnews.com:
a. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”
b. Niat zakat fitrah untuk istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”
c. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.
d. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”
e. Niat zakat fitrah untuk semua keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.
Bagaimana jika Tak Punya Uang untuk Bayar Zakat Fitrah?
Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana hukumnya jika seorang muslim tidak memiliki uang sama sekali untuk membayar zakat fitrah.
Kali ini Ustaz Wahid Ahmad akan menjelaskan hukum seorang muslim yang tidak membayar zakat karena tak punya uang.
Melalui kanal YouTube Tribunnews.com yang dikutip pada Selasa (6/4/2021), Ustaz Wahid Ahmad membeberkannya.
Ustaz Wahid Ahmad memeberikan beberapa penjelasan tentan orang muslim yang wajib membayar zakat fitrah.
Ternyata semua orang muslim wajib membayar zakat fitrah.
Bahkan, bayi yang baru lahir di akhir bulan Ramadhan harus mebayar zakat fitrah.
Baca juga: Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah? Simak Daftar Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
"Siapa orang yang wajib dan tidak untuk berzakat fitrah," ujar Ustaz Wahid Ahmad.
"Yang wajib itu semuanya," imbuhnya.
Ustaz Wahid Ahmad juga mengungkapkan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah tepatnya pada sebelum salat Idul Fitri.
"Karena ini soal uang, yang dia bisa membayar zakat pada waktu harus membayar, yaitu sebelum salat pada Idul Fitri," kata Ustaz Wahid Ahmad.
"Pada saat itu dia punya uang ya dia harus membayar," imbuhnya.
Kendati demikian, bagi kaum muslim yang tidak memiliki uang sama sekali tak perlu mebayar zakat fitrah.
"Kalau tidak punya uang ya namanya tidak punya uang, tidak wajib zakat," ucap Ustaz Wahid Ahmad.
Nantinya zakat fitrah tersebut akan diberikan pada fakir miskin yang membutuhkan.
"Terus kepada siapa yang diberikan?," kata Ustaz Wahid Ahmad.
"Kepada fakir miskin utamanya, karena zakat itu tujuannya dalam rangka memberikan makan, menyertakan orang-orang yang dakir miskin dalam Idul Fitri," imbuhnya.
Lihat videonya dari awal
(TribunWow.com)
Berita lainnya terkait Zakat Fitrah