Pemerintah Larang Mudik

Daftar Daerah yang Izinkan Masyarakat Berpergian Antarkota Berdekatan saat Periode Larangan Mudik

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan melintas di jalan tol Cawang, Jakarta Timur, Selasa (28/4/2020). Pemerintah masih mengizinkan aktivitas masyarakat dari wilayah satu ke daerah lain yang berdekatan, saat periode pelarangan mudik 2021.

TRIBUNWOW.COM - Larangan mudik Lebaran telah berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Meski demikian, pemerintah masih mengizinkan aktivitas masyarakat dari wilayah satu ke daerah lain yang berdekatan, saat periode pelarangan mudik tersebut.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Berlaku Mulai Hari Ini, 6-17 Mei, Berikut Kelompok yang Boleh Bepergian

Baca juga: Pemudik Mulai Curi Start Jelang Lebaran Idul Fitri, Stasiun Pasar Senen hingga Jalur Karawang Ramai

Dalam aturan itu, masyarakat masih diperbolehkan melakukan perjalanan, apabila daerah asal dan tujuannya masih termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten.

"Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam 1 (satu) kawasan perkotaan atau yang  ditetapkan oleh satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 (covid 19)," tulis Ayat 3 Pasal 3, yang dikutip pada Kamis (6/5/2021).

Kawasan perkotaan yang masih diperbolehkan untuk masyarakat bepergian, di antaranya :

1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro);

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); 

3. Bandung Raya; 

4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); 

5. Jogja Raya; 

6. Solo Raya; 

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila); 

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata). 

Baca juga: Jelang Lebaran, Kendaraan Pemudik yang Lewati Tol Kalikangkung Semarang Mulai Diminta Putar Balik

Jika terdapat masyarakat yang nekat melakukan aktivitas mudik saat periode larangan, petugas dari berbagai instansi akan memintanya memutar balik, atau diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sementara bagi perusahaan angkutan umum yang melanggar, akam dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. (Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)

Berita terkait Larangan Mudik

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saat Periode Larangan Mudik, Masyarakat Masih Bisa Beraktivitas Antarkota yang Berdekatan